Abstract :
Penelitian ini tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi dan kepatuhan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik (KOPEL). Metode analisis menggunakan deskriptif kualitatif, mengenai transaksi penjualan dan pembelian serta SPT Masa PPN disetiap bulannya. Hasil penelitian bahwa Koperasi Pegawai Badan Urusan logistik (KOPEL) melaksanakan pencatatan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2015
telah berpedoman dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Artinya yaitu, pencatatan yang melekat pada setiap transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan tidak akan ada kesalahan
dalam pengakuannya, untuk perhitungan atas Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) serta menggunakan sistem perhitungan (Pajak Keluaran ? Pajak Masukan) untuk menentukan PPN terutang, dalam hal kepatuhan penyetorkan PPN Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik
mengalami PPN lebih bayar sehingga setiap bulannya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet paling lambat akhir bulan berikutnya setelah PPN terutang hal ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Kata Kunci: Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Kepatuhan Pajak, Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran, Pelaporan, SPT Masa PPN.