Abstract :
Dalam era perkembangannya kehidupan saat ini dan diiringi pertumbuhan
penduduk yang meningkat sangat mempengaruhi akan kelangsungan hidup
masing-masing. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan manusia yang
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri, dalam sebuah
masyarakat industri akan selalu timbul ide untuk membuat, menciptakan, dan
memproduksi suatu barang dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berdasarkan
hal tersebut, maka akan terdapat sekelompok orang yang menjadi pengusaha
dalam bidangnya masing-masing terutama di bidang perdagangan baik barang
ataupun jasa. Akan tetapi akan ada pula segelintir orang yang mempunyai
keinginan yang sama yaitu mencari keuntungan tapi dengan cara yang singkat
atau mudah, atau dengan kata lain memiliki itikad tidak baik, contohnya dengan
melakukan tindakan pemalsuan merek. Dalam skripsi ini rumusan masalahnya
adalah apa saja bentuk tindak pidana pemalsuan merek yang dilakukan pemalsu
menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 sebagai ketentuan khusus dan
KUHP sebagai ketentuan umum dan bagaimana proses penyelesaiannya menurut
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Maksud dan tujuan penulisan adalah
untuk menambah dan mengembangkan wawasan dalam kasus sengketa merek,
bagaimana proses penyelesaian kasus sengketa merek, untuk mengetahui apasaja
yang dikatakan pemalsuan merek. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian perpustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa
buku dan peraturan perundangan dari beberapa perpustakaan yang ada di Jakarta
kemudian dianalisa secara ilmiah dan sistimatik. Berdasarkan hasil penelitian
didapat kesimpulan tindak pidana pemalsuan merek merupakan tindak pidana
khusus yang diatur pada Undang-undang khusus merek yaitu Undang-undang
Nomor 15 Tahu 2001 sebagai ketentuan khusus, KUHP dan KUHAP sebagai
ketentuan umum. Bentuk tindak pidana pemalsuan merek dapat berupa kejahatan
dan dapat berupa pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab guna memperoleh keuntungan sebesar-besamya dengan cara yang instan
dan merugikan orang lain. Proses penyelesaiannya adalah dilakukan pengamatan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik petugas HAKI khusus Merek dengan penyidik Polri. Setelah dianggap lengkap dan sempurna kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diputus oleh Hakim. Sebagai saran yang dapat diberikan adalah untuk mencegah terjadinya Tindak pidana pemalsuan merek, maka pemilik merek dan petugas HAKI harus meningkatkan kasadaran hukum dalam per-merekan.