Abstract :
Sejak bangsa Indonesia merdeka bingga saat ini telab membangun berbagai macam sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam terciptanya masyarakat adil dan makmur, seperti tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-IV. Pembangunan yang ada di Indonesia selain dilakukan oleh pemerintah juga dilakukan oleb para pengusaha yang ingin membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Salah satu caranya yaitu dengan mendirikan perusahaan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Saat ini jumlah perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 dan dampaknya masih terasa hingga sekarang. Dengan adar1ya penutupan perusahaan maka akan menimbulkan pengangg~ran baru yang akan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Agar pengusaha tidak berbuat sewenang-wenang dalam menutup perusahaan dengan alasan mengalami kerugian akibat krisis ekonomi, Pemerintah telah memberlakukan perundang-undangan yang mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diatur dalam Keputusen Menteri Tenaga Kerja Nomor 150Tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, lJang Penghargaan :Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan serta Undang-lindang Nomor 12 tahun Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Hubungan kerja, hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dan maj!kan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada maj:kail dengan menerima upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah,Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Adanya perjanjian kerja maka timbul kewajiban satu phak untuk bekerja. Dengan demikian berbeda dengan perjanjian perburuhan,yang tidak menimbulkan hak atas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan,tetapi memuat syarat-syarat tentang perburuhan.