Abstract :
Dalam skripsi ini membahas mengenai hal-hal apa saja yang menjadi dasar hukum
terhadap alat bukti visum et repertum untuk membuktikan suatu tindak pidana dan bagaimana
kekuatan pembuktian Visum Et repertum sebagai alat yang sah, peneliatian ini diajukan
untuk mengetahui bagaimana dasar hukum terhadap alat bukti visum et repertum dalam
memutuskan perkara dan menjatuhkan vonis serta mengetahui bagaimana kekuatan
pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatife, yaitu
meliputi buku-buku kepustakaan yang berkaitan dengan rumusan masalah, peraturan
perundang-undangan, teori-teori, pendapat para ahli hukum, dan didukung dengan data-data
dilapangan (Putusan-putusan Pengadilan) sebagai data sekunder dan data tersier meliputi
kamus hukum. Mengenai Pengumpulan data, dilakukan dengan wawancaram observasi, dan penelusuran dokumen. Data yang didapat diolah, dipelajari, dan disusun sesuai dengan permasalahan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif anal isis. Hingga dapat diketahui bahwa dalam penyelelesaian suatu kasis tindak pidana dipersidangan, alat bukti yang sah dalam peraturan hukum sangatlah menentukan dapan atau tidaknya seseorang dipidana.