Abstract :
Seseorang yang dijual, dapat dikatakan sebagai tindak pidana Perdagangan Orang
apabila unsur-unsumya sudah terpenuhi, sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UU
No.2 I tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Manakala
seorang anak perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maka
penerapan pasalnya bukanlah pasal yang ada pada UU tentang Perlindungan Anak, tetapi
sudah secara khusus diatur dalam UU No.2! tahun 2007 tentang PTPPO. Sebenamya
sudah ada ketentuan yang mengatur tentang perdagangan orang sebelumnya, seperti pasal
297 KUHP dan pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan tetapi
dalam pasal tersebut tidak dijelaskan definisi secara khusus tentang Perdagangan,
Penjualan serta Penculikan Anak. Hal ini membuat kesulitan dalam memahami konteks
yang ada pada pasal tersebut karena menimbulkan multitafsir. Berdasarkan asas hukum
Lex Specillis Derogat lex Generaly, sudah barang tentu kita menggunakan UU yang
secara khusus mengatur Tindak Pidana tersebut.
Rumusan masalah yang hendak dikaji dalam penulisan skripsi ini adalah
mencermati apakah UU Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum bagi
anak-anak Indonesia yang mengalami situasi khusus dan rawan eksploitasi serta apakah
sanksi yang diberikan bagi pelaku sudah sesuai dengan Undang-undang yang ada.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
apakah UU Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak
Indonesia yang mengalami situasi khusus dan rawan eksploitasi serta mengetahui apakah
sanksi yang diberikan bagi pelaku sudah sesuai dengan Undang-undang yang ada.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif dan
yuridis empiris, yaitu permasalahan yang berkisar pada peraturan dengan penerapannya
dalam praktik. Sedangkan penelitian empiris sebagai informasi pendukung. Sumber
bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku?buku teks, pendapat sarjana dan bahan sumber hukum yang lain yang mendukung
penulisan skripsi ini. Bahan-bahan hukum yang sesuai dengan permasalahan ini
dipaparkan, disistemisasi dan kemudian dianalisis untuk mengintepretasikan hukum yang
berlaku.
Hasil penelitian yang didapat dari analisis bahan hukum dan pembahasan adalah
Undang-undang Perlindungan Anak sudah cukup memberikan perlindungan bagi anak
yang mengalami situasi khusus dan rawan eksploitasi, namun dalam penerapan
hukumnya belum maksimal. Hendaknya usaha perlindungan anak merupakan usaha
bersama yang dilakukan untuk kepentingan bersama.