Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
MUHAM, DANIEL SIMANGGARA SEMBIRING
Subject
Hukum
Datestamp
2021-04-20 01:23:21
Abstract :
Permasalahan Pemerintah dan masyarakat Indonesia adalah
masalah pertanahan. Pemerintah melalui DEPNAKERTRANS membuat
suatu program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satunya
adalah dengan program transmigrasi. Dalam program ini, pemerintah
memberikan suatu lahan bersertifikat Hak milik kepada Transmigran
untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraannya. Walaupun tanah tersebut
bersertifikat hak milik, transmigran dilarang untuk mengalihkan hak atas
tanah dalam jangka waktu 15 tahun tanpa ijin Khusus dari Bupati KDH.
Tingkat II kepada orang lain karena pewarisan, hal ini dapat dilihat dari
tulisan yang terdapat dalam sertifikat tersebut. Pembatasan ini didasarkan
atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang
Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil
Pelaksanaan Transmigran. Hak yang diberikan oleh UU kepada
pemegang Hak Milik hanya dibatasi oleh Pasal 6 UUP A yaitu berkaitan
dengan fungsi sosial tanah, jadi pembatasan dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tidaklah berkaitan dengan yang
dimaksud Pasal 6 UUP A. Sehingga terlihat bahwa keputusan ini
menyimpangi UU. Akan tetapi keputusan ini dipatuhi oleh transmigran
dan dapat dilaksanakan tanpa ada pertentangan dari transmigran. Alasan
pemerintah adalah bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi
transmigran dari "disposedering" (terusir/terasing) terhadap tanah
mereka, "pengasingan" dari tanah ini dengan sendirinya akan berakibat
pada "pemiskinan" (pauperisme). Keputusan Menteri Dalam Negeri ini
secara tidak langsung melindungi para pemegang hal milik atas tanah
transmigran secara hukum terdapat pihak yang dapat memanfaatkan
transmigran yang berakibat akan merugikan transmigran. Dalam hal ini
metode hukum yang digunakan metode normatif (legal research)
biasanya "hanya" merupakan basil studi dokumen. Agar keputusan
Menteri Dalam Negeri ini dinilai tidak menyimpangi UU maka dirasakan
perlu untuk ditingkatkan menjadi Undang-Undang atau diatur dalam
UUPA