DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Bemt (Studi Kasus Putusan Nomor· : 71/PID.B/2008/PN.Kd.Mn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dwi, Sulistyowati
Subject
Manajemen 
Datestamp
2021-04-20 01:23:25 
Abstract :
Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sedang diuji citranya akibat terjadinya kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, HAM dan berbagai kasus pidana lainnya Opini masyarakat yang berkembang menganggap bahwa terkesan seolah setiap anggota Polisi kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi "menguap" sebelum sampai di persidangan. Beberapa kasus yang dilakukan oknum Polisi yang diberitakan oleh media cetak antara lain yaitu kasus tentang rekening 15 oknum perwira Polisi yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Anal isis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga tidak wajar. Kasus lain yang tidak kalah menghebohkan adalah dugaan suap dalam penyidikan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) yang di sebut-sebut melibatkan mantan Kepala Kepolisian, Jenderal Da'i Bachtiar dan juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Polisi Samuel Ismoko. Selain kasus - kasus tersebut di atas masih banyak lagi kasus - kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang belum jelas penyelesaiannya dan tidak dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu contoh yaitu kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Briptu Joko Sutrisno.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi hukwn apa yang diberikan terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Untuk mengetahui apakah oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diberikan sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2006.Dengan adanya Penelitian ini diharapkan memberikan masukan dan bahan pertimbangan bagi para Pimpinan Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pemberian sanksi hukum terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dan kemudian menganalisanya secara komperatifDari penelusuran data-data yang dilakukan maka didapat suatu hasil penelitian mengenai oknum Polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diberikan sanksi pidana dan sanksi disiplin . Kesimpulan dari Penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Briptu Joko Sutrisno Bin Syaerodji hanya menerapkan pasal 351 ayat (2) KUHP saja, tidak menambahkan dengan pasal pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 KUHP dan Penjatuhan sanksi tambahan oleh Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan terhadap perkara tersebut berupa sanksi disiplin tidak sesuai dengan kode etik profesi Polri, karena di dalam Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimal tiga bulan yang telah berkekuatan hukwn tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri . 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya