Abstract :
Dalam skripsi ini membahas hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan, bagaimana hakim menilai unsur-unsur
yang dapat terpenuhi pada pasal-pasal yang mengatur perkara ini, penelitian ini
diajukan untuk mengetahui bagaimana atau apa saja yang menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pada suatu pidana, untuk mengetahui
bagaimana penilaian hakim terhadap alat bukti yang diajukan sebagai dasar
pertimbangan hakimaa dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan vonis serta untuk
mengetahui dasar pertimbanagn hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan terhadap
tindak pidana korupsi yang terjadi di PT bank Mandiri mengenai masalah perkreditan.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan pendekatanpendekatan
studi kasus sebagai data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan
pendekatan perundang-undangan sebagai data sekunder. Mengenai pengumpulan data
dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan penelusuran dokumen. Data yang
dapat dolah dipelajari dan disusun sesuai dengan permasalahanya untuk kemudian
dianalisis dengan menggunakan metode analisis komparatif. Pada akhimya dapat
diketahui bahawa dalam penyelesaian suatu tindak pidana diperdidangkan pembuktian
berdasarkan peraturan hukum yang ada sangat menentukan dapat tidaknya seseorang
dipidana. Sebagai saran, untuk keputusan pidana tambahan, diharapakan selain
melihat dari unsur-unsur yang terdapat pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hakim disarankan untuk melihat dari
sifat baik dan buruknya tersangka dan juga melihat dari berapa besamya kerugian
yang dialami oleh Negara