Abstract :
M~alah prostitusi tidak dapat dipisahkan rendahnya kemarnpuan yang dimiliki oleh
masyarakat untuk menghadapi permasalahan-permasalahan kehidupan di lingkungannya
seperti tingginya jumlah kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, serta rendahnya
keterarnpilan kerja dan moral agarna yang dimiliki oleh masyarakat.Beragarn pandangan
orang terhadap kehidupan prostitusi dalarn sudut pandang yang berbeda-beda, seperti
mengutuk maupun memaharni tentang orang-orang yang secara ekonomi hanya marnpu
dengan mengandalkan modal tubuh itu untuk bertahan hidup, sehingga kegiatan prostitusi
sebagai komoditi berlangsung, walaupun kehidupan pekerja seks komersial bertentangan
dengan norma-norma kesusilaan dan juga dikutuk oleh masyarakat. Narnun dalam
kenyataannya didunia prostitusi menjadi suatu komoditi yang menjanjikan disamping itu
pula menumbuhkan harapan-harapan wanita tersebut mewujudkan dan mempertahankan
realita hidup dan ·keluarganya, disisi lain prostitusi juga diperlukan sebagai ancaman
saluran hal-hal yang kotor agar tidak mengganggu masyarakat secara keseluruhan.
Untuk mengetahui jaringan pekerja seks komersial yang dilakukan oleh Warga Negara
Asing Di Wilayah Jakarta. Dan Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
. melatarbelakangi Warga Negara Asing melakukan prostitusi di Wilayah Jakarta dan
untuk mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
dan instansi yang terkait lainnya terhadap praktek prostitusi.
Metode normaif yuridis yaitu Menganalisa tentang masalah yang selalu
dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditjen Imigrasi adalah sebuah institusi dalarn operasionalnya bertanggung jawab kepada
Menteri Kehakiman & HAM RI bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi informasi
dan melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran ketentuan
keimigrasian. Selain itu melakukan pemberian perizinan dan pelayanan administrasi serta
melakukan kerjasama luar negeri yang terkait dalam masalah keimigrasian.
Perlu adanya perubahan UU Keimigrasian yang memuat sanksi pidana terhadap WNA
yang melakukan kejahatan kesusilaan khususnya WNA yang berkedok sebagai Pekerja,
Perlu adanya koordinasi diantara aparat penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi
· hukuman terhadap para pelaku yang melibatkan PSK WNA sesuai ketentuan yang
berlaku dan Perlu adanya koordinasi dengan perwakilan Negara RI yang berada di negara
asai PSK WNA tersebut