Abstract :
Lahimya Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika tidak
dapat dilepaskan dari adanya konvensi Psikotropika 1971 yang telah diratifikasi
dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1996 tentang pengesahan Convention on
Psychotorpic Subtance 1971 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang
pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 yang telah
diartifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang pengesahan
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and
Psychotropic Subtance 1988. Secara histories ketentuan konvensi intemasional
mengenai Psikotropika baru dimulai tahun 1971 yaitu dengan dihasilkannya
Convention on psychotropic substance 1971 oleh PBB. Konvensi ini merupakan
suatu perangkat hukum intemasional yang mengatur kerjasama intemasional
dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan
Psikotropika, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaannya dengan
membatasi penggunaan hanya bagi kepentingan pengobatan dan ilmu
pengetahuan. Disamping itu, pengesahan konvensi menjadi landasan bagi
tindakan Indonesia untuk mengatur peredaran psikotropika di dalam negeri.
Sedangkan pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap
narkotika dan psikotropika 1988 akan memberikan landasan hukum yang lebih
kuat bagi Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya mencegah
dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
psikotropika. Berbagai peraturan perundangan lain yang mendukung upaya
pemberantasan tindak pidana psikotropika adalah Keputusan Presiden Nomor 17
tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun
2002 tentang Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya Dalam kasus ini terdakwa sebagai
anggota kepolisian seharusnya memberantas tetapi justru mengedarkan
psikotropika.Adapun dalam tujuan penelitian ini adalah untuk mencari dasar
pemberat bagi anggota polisi yang menjadi pengedar psikotropika dan apakah
dalam hal ini putusan hakim sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dalam penulisan skripsi ini dilakukan metode penelitian hukum normative yang
mengambil bahan hukum dari perundang-undangan, selain itu juga mengambil
bahan hukum kepustakaan. Dalam putusan tersebut banyak terjadi ketidakadilan
karena banyak hal yang meringankan terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan
berkurang yang tidak sesuai dengan hukum. Putusan hakim dalam hal ini tidak
sesuai dengan undang-undang dengan hukuman 1 tahun penjara yang seharusnya
5 tahun penjara.Karena terdakwa adalah seorang aparat negara yaitu anggota
polisi yang seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat.