Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dharma, I Dewa Gede Widya
Subject
Hukum
Datestamp
2021-04-20 01:24:08
Abstract :
Masalah penangguhan penahanan ini diatur dalam pasal 31 KUHAP, pasal ini
merupak:an pasal penutup sekaligus merupak:an pengecualian dari pasal-pasal
sebelumnya yang mengatur masalah penahanan.. Memperhatikan pasal yang
mengatur masalah penangguhan penahanan ini sangatlah minim sekali atau kurang
lengkap. Dalam hal jaminan yang berwujud uang, ak:an menjadi suatu masalah yakni
berupa besarnya uang jarninan untuk adanya suatu penangguhan penahanan. Dimana
dalam KUHAP berserta penjelasannya tidak: mencantumkan secara jelas mengenai
masalah ini. Dalam KUHAP beserta penjelasanya tidak: mencantumkan secara jelas
mengenai masalah ini.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini dalah untuk mengetahui lebih jauh
mengenai peranan penangguhan penahanan dalam prak:tek hukum acara pidana dan
berusaha memeparkan masalah yang berkembang disak:itar pelak:sanaan penangguhan
penahanan dengan uang sebagai penjamin nya.Adapun manfaat yang diperoleh
adalah dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan hukum, antara lain:
Sebagai bahan acuan bagi penegak: hukum untuk menentukan besamya uang jaminan
dan mengetahui ada korelasi antara penangguhan penahanan dengan tindak: pidana
yang dilak:ukan pelak:u. Pengumpulan data dalam skripsi ini dilak:ukan dengan
teknik wawancara.sedangkan teknik pegolahan data dan analisa data dalam
penulisan skripsi ini penulis lak:ukan secara kwalitatif, yaitu suatu usaha penjabaran
lebih jauh terhadap data-data yang diperoleh, sehingga diharapkan ak:an dapat
memperjelas konteks permasalahannya dan selanjutnya disajikan secara deskriptif
analitis
Dari hasil penelitian putusan pengadilan Jakarta selatan
No.l622/pid.B/2008/PN.jkt.Sel bahwa penegak: hukum menetapkan besarnya uang
jaminan dengan pertimbangan secara subyektif yaitu melihat kemampuan
ekonomi,berat ringan nya tindak: pidana yang didak:wak:an dan aspek kerugian yang
ditimbulkan. Dalam praktek nya bahwa Penangguhan penahanan dengan jaminan
uang tidak: mepengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan artinya
proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.Pada akhir penulisan penulis
mengemukak:an suatu saran yang berhubungan dengan penentuan jaminan uang
dalam penangguhan penahanan, yaitu Berlakunya KUHAP selama kurang lebih 30
tahun telah menampakkan kekurangan-kekurangannya dalam pelak:sanaannya.
sehingga perlu diadakannya pembaharuan hukum acara pidana khususnya yang
menyangkut dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai upaya penaguhan penahanan