Abstract :
Munculnya perhatian terhadap korban dapat dikatakan sebagai reaksi pengimbang
terhadap perhatian yang selama ini selalu di tujukan kepada pelaku kejahatan.
Korban kejahatan harus diberikan perhatian yang sama dengan si pelaku
kejahatan, karena bagaimanapun juga setiap kejahatan berhubungan dengan
korbannya, dalam system peradilan pidana di Indonesia masih difokuskan kepada
si pelaku (Offender Centered) tidak jarang juga korban yang tidak mendapatkan
hak-haknya dalam peradilan pidana. Menurut M Solli Lubis "Perlindungan
Korban berarti perlindungan yang diberikan melalui hukum (recht bescherming,
legal protection) terhadap status (kedudukan) ataupun hak. Misalnya: hak dipilih,
hak berusaha atau hak khusus sebagai warga negara, sebagai penduduk negara,
rakyat dan sebagainya". Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif
yang menghasilkan data deskriptif-analis. Data-data tersebut kemudian dianalisis
yang selanjutnya disajikan dalam bentuk kalimat bukan bentuk statistik. Bentuk
perlindungan terhadap korban adalah dengan menjamin hak-haknya sebagai
korban kejahatan dengan cara memberikan suatu kompensasi yaitu ganti kerugian
yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya dan restitusi atau ganti
kerugian dari pelaku kejahatan kepada korban, baik berupa uang maupun
rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Macam-macam program pelayanan
korban digolongkan menurut organisasi, seperti kepolisian, kejaksaan dan
lain-lain. Dan ada juga organisasi masyarakat memberikan bantuan atas dasar
sementara untuk peristiwa tertentu, mereka mengatasinya sendiri dan
memberikan pelayanan yang sesuai pada saat itu. Tujuan utama program
pelayanan korban adalah memberikan perlindungan terhadap korban,
pemulihan korban, pemulihan ini bisa berjangka pendek maupun panjang.
Bentuk pemulihan tersebut dapat berupa masalah-masalah fisik, emosional dan
finansial, bisa juga menolong korban merubah lingkungannya atau
mengeluarkan dari lingkungannya. Saran dari saya adalah LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai lembaga yang dibuat untuk
menangani para korban dan saksi, diharapkan tidak memilih-milih kasus dalam
memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Dan adanya kejelasan tentang
bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang berhak diterima atau
didapatkan oleh saksi dan korban yang menjelaskan tentang pembiayaannya
maupun sampai mana bantuan itu diterima oleh saksi dan korban.