Abstract :
Dalam melakukan penelitian ini yang penulis tertarik adalah terdakwa Drs.
Daan Dimara MA. Yang dinyatakan terbukti dalam dakwaan pertama, oleh karena
itu Jaksa melakukan upaya banding dan kasasi, mengingat tuntutan Jaksa 7 tahun
sedangkan tindak pidana korupsi hanya 4 tahun dikurangi masa tahanan yang
telah dilakukan. Adapun yang menjadi Tujuan dan Manfaat Penelitian adalah
untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana sistem pembuktian dalam tindak
pidana korupsi Drs. Daan Dimara MA. dan bagaimana sistem ajaran sifat
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang penulis
gunakan adalah yuridis normative merupakan penelitian kepustakaan yaiti
penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian yang penulis singkat adalah
terdakwa Drs. Daan Dimara MA. telah melakukan serangkaian perbuatan yang
ada sehingga dipandang sebagai sutu perbuatan berlanjut yang secara melawan
huk:um melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang
dapat merugikan negara dan perekonomoian negara yang dilakukan dengan caracara
selaku ketua panitia pengadan segel surat suara untuk pernilu anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi!Kabupaten/Kota (pemilu Legelatif) tahun 2004 Pilpres dan
W akil Pilpres. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Dalam tindak pi dana
korupsi telah diatur tentang pembuktian terbalik sebagai suatu cara untuk
menentukan apakah terdakwa Drs. Daan Dimara MA. terbukti atau tidak dalam
tindak pidana korupsi, pembuktian terbalik hanyalah sebuah pemyataan atau
laporan tentang harta benda yang dimiliki oleh terdakwa dan dicurigai didapat dari
hasil tindak pidana korupsi. 2. Pembuktian terbalik hanya pada tindak pidana
gratifikasi (pemberian yang berhubungan dengan suap ). Sesuai dengan penelitian
penulis menggunakan saran sebagai berikut: 1. Dalam sistem hukum pembuktian
terbalik menimbulkan sebuah metode barn yang coba diterapkan di Indonesia,
akan tetapi perlu disadari bahwa pembuktian terbalik merupakan penyimpangan terhadap kaidah huk:um tentang asas praduga tak bersalah dan asas yang mengatakan siapa yang menuduh maka dialh yang membuktikan dalam hal pembuktian terbalik. 2. Kesungguhan aparatur negara masih sangat minim dalam hal menangani tindak pidana korupsi, keberanian dari penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan masih dipertanyakan, penerapan sistem hukum secara keseluruhan harus diterapkan secara optimal lebih memberikan penjeraan (deterrence) terhadap pelaku korupsi terse but.