DETAIL DOCUMENT
Analisis Hokum Atas Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika; (Studi Kasus Putusan Nomor: 1631/Pid.- B/2007/PN. Jkt. Tim.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rahmadi, Dimas Teki
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:24:39 
Abstract :
Peneliti membahas mengenai realita dalam pelaksanaan penerapan penjatuhan sanksi pidana kepada anak nakal yang melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini dipilih karena anak sebagai bagian dari generasi muda bangsa dan masalah narkotika merupakan salah satu masalah yang mengancam ketertiban dan keamanan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengetahui realita penerapan penjatuhan sanksi pidana, metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dilihat dari segi kenyataan atau realita yang ada dalam masyarakat, dengan menggunakan descriptive kualitative analisys (analisa diskriptif kualitatif). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur dengan responden penyidik yang pernah menangani kasus narkotika yang dilakukan oleh anak di Jakarta Timur, beberapa anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta hakim anak yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mengenai penjatuhan sanksi pidana kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika ternyata tidak semuanya dijatuhi sanksi pidana, ada yang diberikan kebijaksanaan tergantung dari berat atau ringannya kasus narkotika tersebut. Bagi kasus yang berat akan tetap dilanjutkan ke Pengadilan, dan di Pengadilan Hakim dalam mengambil penjatuhan sanksi tetap mengacu pada UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, karena didalam UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak mengatur secara spesifik tentang penjatuhan sanksi kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Perlakuan khusus yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No.3 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan khusus yang diberikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, ditempuh melalui suatu peradilan khusus (sistem peradilan formal) berdasarkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Saran yang diberikan oleh peneliti adalah agar pemerintah secepatnya membuat LAPAS khusus untuk anak di daerah Jakarta Timur dan sekitarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan untuk panti rehabilitasi agar dilengkapi dengan fasilitas medis untuk penyembuhan bagi mereka yang ketergantungan. Kata Kunci : Hukum Pidana Anak, Narkotika 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya