Abstract :
Pasal 18 UUITE dan Pasal 1338 KUHPerdata merupakan suatu bentuk
dari asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar timbulnya bentuk-bentuk
perjanjian baru seperti perjanjian jual beli melalui internet. Dengan adanya
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, bukti dan perjanjian elektronik telah
diakui, namun pada kenyataanya transaksi melalui elektronik menyangkut
keabsahan, tanggungjawab dan sistem pembuktiannya tidak dipahami oleh pihakpihak
dalam jual beli sehingga diragukan oleh masyarakat dari aspek hukumnya
Ada beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai masalah
penelitian yaitu : 1. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian jual beli melalui
internet (e-commerce)? 2. Bagaimana sistem pembuktian transaksi elekronik
terhadap jual beli melalui internet (e-commerce) ?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memberikan gambaran
mengenai akibat hukum jual beli melalui internet dan alat bukti yang digunakan
apabila terjadi sengketa dalam jual beli melalui internet. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif
merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. akibat hukum timbul karena
adanya permasalahan terhadap keaslian data, keabsahan data, kerahasiaan data,
keberadaan barang yang diperjual belikan, pembuktian kecakapan dari para pihak,
wanprestasi dan yurisdiksi hukum, dan 2. sistem pembuktian hukum privat yang
masih menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata yaitu pada Pasal
1866 BW atau 164 HIR, sedangkan UUITE menambahkan suatu bentuk sistem
pembuktian elektronik pada Pasal 5 UUITE. Sesuai dengan kesimpulan penelitian,
penulis mengajukan saran-saran sebagai berikut, pertama supaya kepada para
pengguna akta elektronik dan tanda tangan elektronik dalam bertransaksi melalui jaringan digital yaitu memuat sebuah klausula khusus dalam kontrak yang menentukan bahwa para pihak yang terikat pada perjanjian tersebut menyatakan kesepakatannya untuk menerima akta elektronik dan tanda tangan elektronik
sebagai alat bukti tertulis yang sah. Kedua hendaknya para hakim menguasai
pengetahuan yang berkaitan dengan akta elektronik, tanda tangan elektronik dan
cara kerja transaksi elektronik