DETAIL DOCUMENT
Kebijakan Kriminal dan Non Kriminal Dalam Menanggulangi Korban Kekerasan Rumah Tangga (Studi Di Ruang Pelayanan Khusus Polres Metro Jakarta Selatan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Gessa, Indriana
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-16 07:08:01 
Abstract :
Topik bahasan dalam tesis ini di angkat dari adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang di tangani oleh unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan fokus pada pola pelayanan yang di lakukan oleh penyidik Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus. teknik pengumpu an data di dasarkan pada pengamatan dan wawancara. Tesis ini menunjukan bahwa Undang - Undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT telah memberikan pengaruh yang besar dalam mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini di anggap merupakan masa lah intern keluarga. Pola pelayanan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh unit Vf/RPK Pol res Metro Jakarta Selatan meliputi tiga cara : Pertama dengan menerima laporan pengaduan. Kedua melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang di laporkan merupakan tindak pidana, tindakan yang dilakukan oleh awak RPK mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat jelas tindak pidana. tindakan yang dilakukan oleh awak RPK dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, selain proses penyidikan juga dilakukan konseling bagi korban KDRT. Tahap akhir adalah menyelesaikan perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan dalam rangka penuntutan. Ketiga jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka UnitVI/RPK Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan pelayanan konseling.dalam tahap konseling, penyidik unit Vl/RPK Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan analisis ,apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak jika sekiranya memerlukan penanganan yang lebih khusus, UnitVI/RPK Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menindak lanjuti dengan menyalurkan ke PKT Melati RS Mintoharjo atau LKBH Peka. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah : (1) Perlunya memberikan bekal ketrampilan dan kemampuan pengetahuan kepada anggota Unit RPK : (2) Perlunya dibangun hubungan kerjasama yang aktif antar intansi terkait dalam lingkup Criminal Justice System (CJS ) (3) Perlunya dibuat system pelayanan satu atap ; (4) Perlunya menggugah kesadaran masyarakat tentang pemahaman penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan membangun jaringan komunikasi masyarakat. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pelayanan, Ruang Pelayanan Khusus. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya