Abstract :
Kesehatan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hanya
masyarakat yang sehat dapat membangun negara. Bahkan ada adagium yang
menyatakan bahwa kesehatan merupakan harta yang paling berharga. Kesehatan
merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sebagai negara hukum, Pemerintah
Indonesia juga melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di bidang hukum kesehatan.
Hukum kesehatan merupakan hukum yang perlu mendapat perhatian, karena UU
Kesehatan (UU No. 23 Tahun 1992) merupakan aturan yang memberikan ketentuan
tentang pelayanan kepada masyarakat. Upaya kesehatan yang crikupannya demikian luas
dan komprehensif itu tidak cukup apabila hanya mengandalkan kepada Pemerintah, tetapi
harus dilaksanakan bersama oleh Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat.
Tujuan dari pengaturan praktik adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat, kemudian mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan, dan
memberikan kepastian hukum. Apabila sengketa diibaratkan sebagai akibat suatu
perbuatan (yang terjadi di hilir), maka pengaturan merupakan upaya preventif untuk
menghindarkan sengketa. UUPK memang bukan peraturan pertama yang dibuat untuk
mengatur pelaksanaan tugas profesional kesehatan, tetapi diharapkan dapat mengeliminasi
permasalahan kesehatan yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat.
Pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik, yang, seakanakan
menuding petugas kesehatan telah melalaikan kewajibannya, menumbuhkan
keprihatinan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada komunitas yang menyediakan
pelayanan kesehatan. lronisnya, pers yang diharapkan menjadi media pembelajaran
bagi masyarakat tidak selalu mewartakan kebenaran, m isainya mengemukakan
kematian setelah diimunisasi. Ini justru dapat meryesatkan masyarakat yang
Membutuhkan pertolongan untuk mengupayakan kesehatan secara baik dan benar demi
kehidupan di masa depan yang lebih produktif.
Registrasi merupakan hal penting dalam praktik kedokteran. Pasal 75 UU No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan ancaman pidana bagi dokter dan
dokter gigi yang tidak melakukan registrasi dalam melakukan pelayanan pada pasien.
Penataan hukum pidana dibutuhkan dalam upaya melindungi masyarakat.
Hakikat ketentuan pidana adalah meminta pertanggungjawaban melalui tuntutan pidana
untuk hal-hal yang telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) telah disebutkan bahwa: dasar penambahan ketentuan pidana
harus dengan Undang-undang. Bertolak dari pengertian di atas maka beberapa
ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran telah
diatur dalam KUHP, namun masih dibutuhkan beberapa penambahan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran.