Abstract :
Kata Kunci Tesis ini "Perbuatan ingkar janji atau wanprestasi merupakan pelanggaran hukum multi akibat''. lsi Abstrak meliputi ; Latar belakang masalah yang dibahas dalam penulisan Tesis ini, kemudian akibat wanprestasi dalam pelaksanaan pejanjian sewa menyewa peralatan pengeboran minyak bumi, antara PT. Supra Indodrill dan PT. Babat Kukui Energi, dihubungkan dengan terjadinya suatu perjanjian, yang selalu diawali dengan adanya kesepakatan dua pihak atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 dan Pasal 1560 KUH Perdata, dan wanprestasi itu dapat menimbulkan kerugian materiil bagi pihak yang dirugikan atau pihak yang menjadi korban, dan menimbulkan kerugian moril atau nama baik menjadi rusak bagi pihak yang melakukan wanprestasi, karena akan kehilangan kepercayaan dari pihak lain serta hubungan baik kedua belah pihak dalam pejanjian itu, menjadi terganggu atau menjadi tidak harmonis seperti semula, bahkan perbuatan tersebut dapat juga menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.
Bahwa tujuan penelitian dalarn penulisan Tesis ini, secara umum merpakan upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum, dan secara khusus kegunaannya untuk mendalami permasalahan hukum, terkait dengan wanprestasi, yang menjadi studi kasus dalam Tesis ini, karena terjadinya perbuatan melanggar hukum itu, didorong oleh ambisi manusia yang tidak terbatas, sehingga pihak tertentu melakukan suatu tindakan yang rnelanggar norrna-norma hukum, tanpa mempertimbangkan akibat yang akan terjadi, seoerti diantaranya wanprestasi .
Bahwa metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan Tesis ini, adalah "Methode Yuridis Normatif ' meliputi Peraturan Perundang-undangan, buku karangan para ahli serta tulisan lai, misalnya Majalah, Koran harian, siaran Televisi atau Radio, kenyataan yang riil dalam praktek dan lain-lain, demikian juga mengenai hasil penelitian dari perbuatan wanprestasi, dapat menimbulkan berbagai akibat seperti telah disebutkan diatas, yang seharusnya diharapkan tidak terjadi dalam pelaksanaan suatu perjanjian. Bahwa solusi untuk mengatasi pelanggaran hukum, seperti diantaranya wanprestasi, disarankan kepada aparat Negara Indonesia, selain menciptakan payung hukum yang tegas dan berkeadilan, juga sebaiknya ilmu pengetahuan hukum, etika atau budaya sopan santun, diperkenalkan secara dini kepada setiap individu, mulai pada pendidikan dasar sampai perguruan Tinggi untuk semua sekolah termasuk yang berbasis agama.