Abstract :
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan
mengenai Perlindungan anak merupakan segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk
menjaga hak-hak anak agar tidak dilanggar baik oleh orang (persoon) maupun badan
hukum. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak berbagai tindak kekerasan fisik dan
psikologis, praktek-praktek eksploitasi serta diskriminasi yang dialami oleh anak-anak
di bawah umur dengan contoh kasus yang terjadi di Pengadilan Tinggi Banten dengan
Putusan No: 16/PID/2006/PT.BTN. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat
dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut 1 ).
Apakah perlindungan anak sebagai korban penganiayaan telah dilaksanakan sesuai
pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? 2).
Bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap anak
menurut pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?. Dengan tujuan
penelitian yakni ingin mengetahui, memahami dan memperoleh jawaban yang jelas
mengenai upaya perlindungan terhadap anak korban penganiayaan dan mengenai
penerapan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap anak menurut pasal 80 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. 1). Perlindungan anak
sebagai korban penganiayaan telah dilaksanakan sesuai pasal 80 Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena sudah dipenuhinya hak-hak anak
yang sebagai korban kejahatan dan saksi (hak untuk mendapat perlindungan terhadap
tindakan-tindakan yang mengancam, hak untuk memperoleh persidangan tertutup, hak
untuk didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum dan lain-lain), akan tetapi vonis
yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan masih teralu ringan serta perlindungan
anak sebagai korban kejahatan telah mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku
penganiayaan terhadap anak menurut pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dirasakan kurang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundang
yang berlaku dan putusan yang dijatuhakan kepada terdakwa SUMARNI Ad.
HANCU yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten
yang hanya memvonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa sehingga menjadikan
penerapan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang sesuai
karena unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara menyakinkan.