Abstract :
Secara universal, peran polisi dalam masyarakat dirumuskan sebagai penegak hukum (law enforcement officers), pemelihara ketertiban (order maintenance). Peran tersebut di dalamnya mengandung pula pengertian polisi sebagai pembasmi kejahatan (crime fighters) . Namun di dalam negara yang sistem politiknya otoriter, makna peran polisi sebagai alat penegak hukum direduksi menjadi alat kekuasaan. Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam Menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, terhindar dari rasa takut dan khawatir akan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dari gangguan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui mengenai
kesesuaian penerapan hukum dalam Putusan Nomor 983/Pid.B/2010/PN.Tng dengan unsur-unsur perbuatan pidana pelaku dan Untuk mengetahui isi Putusan Pengadilan Nomor 983/Pid.B/2010/ PN.Tng mencerminkan rasa keadilan terhadap
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 983/Pid.B/2010/PN.Tng Hakim maupun Jaksa telah sesuai menjerat para pelaku tindak pidana dengan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4. Dari penjelasan unsur pasal 363 ayat (1) ke- 4 tersebut terdakwa I SUR YADI bin NASAN dan terdakwa II SOPIYAN NASUTION bin UDIN telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diperkuat oleh keteranganketerangan para saksi di dalam persidangan, dan ditemukan sebagian dari barang bukti yang diambil oleh terdakwa I SURY ADI bin NASAN dan terdakwa II SOPIY AN NASUTION bin UDIN dengan cara merampas juga terdakwa mengakui atas perbuatannya. Keterkaitan para terdakwa antara yang satu dengan
yang lain adalah bahwa bisa dijadikan dasar bahwa salah satu terdakwa hanyalah turut serta membantu dengan berbagai alasan baik itu dijanjikan berupa imbalan atau bagian yang sesuai dilaksanakan oleh rekannya itu, namun hal tersebut bukanlan alasan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum pidana. Dalam pemidanaan hakim mempertimbangkan : Kesalahan pembuat, motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat, sikap dan tindakan pembuat
sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan masalah patokan pidana. Selain faktor lain yang memperingankan hukuman para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terns terang perbuatannya di atas merupakan dasar dimana Hakim tidak memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci : Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Secara universal, peran polisi dalam masyarakat