DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Terhadap Kenakalan Anak Serta Proses Peradilannya Dan Kaitannya Dengan Undang-undang Perlindungan Anak (Study Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Badan Narkotika Nasional)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Putra, Imanuel Bryan Surya
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-20 01:25:35 
Abstract :
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional dan intenasional yang tidak pemah henti-hentinya dibicarakan. Hampir setiap hari terdapat berita mengenai penyalahgunaan narkoba, lebih memperihatinkan lagi bahwa narkoba bahkan telah mengancam masa depan anak bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional yang perlu untuk dilindungi. Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana penerapan sanksi pidana bagi anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan bagaimana dampak penerapan sanksi tersebut serta pengaruhnya terhadap pembinaan anak. Metode penetian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menganalisa terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di Badan Narkotika Nasional dan mengangkat putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan mengenai kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur. Analisa putusan tersebut ditinjau dari aspek hukum pidana yang diterapkan dalam kasus. Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah berupa data sekunder yang diperoleh melalui study kepustakaan. Data tersebut kemudian data tersebut diolah secara kualitatifuntuk memperoleh jawaban dari permasalahan dalam skripsi ini. Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yangdikemukakan oleh para ahli dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor ekstemal. Dalam hal penanggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan penal dan non penal, sedangkan pencegahan agar anak I remaja tidak terlibat dengan narkoba dilakukan melalui preventif, represif serta treatment dan rehabilitasi. Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tidak diatur secara jelas dalam undang-undang narkoba, namun hakim dalam menjatuhkan pertanggungjawaban terhadap anak tersebut menggunakan ketentuan UU No. 2 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan terlebih dahulu memperhatikan laporan kemasyarakatan anak tersebut. Bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak menimbulkan dampak negatif dan kerugian. Dan pada kenyataannya anak yang dijatuhi pidana penjaran justru mereka tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya tetapi justru malah melakukan kembali tindak pidana, maka dari sini dapat dikatakan bahwa temyata penjatuhan pidana penjara tidaklah efektif dalam upaya menanggulangi kejahatan oleh anak tetapi justru menimbulkan dampak-dampak yang merugikan bagi anak. Dalam proses pradilan, demi kepentingan anak maka akan lebih baik dan konstruktif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak maka perlu dirumuskan kebijakan untuk diberikan altematif adanya model sidang restoratif. Kata Kunci : Kenakalan Anak, Narkotika, Hukum Pidana 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya