Abstract :
Penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan merupakan proses pemeriksaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat rentan dengan penyimpangan. Pembahasan dalam penelitian in i setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu: (I) bagaimana penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, (2) penyimpangan apa saja yang terdapat dalam penanganan barang tukt,i narkoba pada tahap
penyidikan dalam praktik di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika dimulai dari saat penyitaan sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Penyitaan barang bukti narkoba dilakukan berdasarkan KUHAP kecuali beberapa ketentuan yang ditentukan secara khusus dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Penanganan barang bukti dalam praktik di lapangan yang diperoleh dari pengamatan dan wawancara pada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penanganan barang bukti narkoba sama dengan ketentuan dalam Undang-undang, yaitu mulai dari penyitaan barang bukti sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Beberapa penyimpangan terhadap undang-undang yang terdapat di lapangan antara lain adalah tindakan penyidik yang mencicipi barang bukti pada saat pemeriksaan awal, tidak mengirimkan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, menyimpan barang bukti narkoba di tempat penyidik (bukan di RUPBASAN), pelimpahan perkara yang tidak disertai dengan pelimpahan seluruh barang bukti, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai pada waktunya. Untuk mengatasi hal ini pembentukan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika seharusna
memperhatikan kondisi di lapangan sehingga pelaksanaannya dapat didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai .Di samping itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antar lembaga
penegak hukum serta pengawasan terhadap aparat.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Narkotika