DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan NArkotika Berdasarkan Pasal 59 undang-Undang Nomor 233 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: (Studi Kasus Putusan Nomor 1333/PID.B/2010/PN.JKT.TIM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Putra, Riswan
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-20 01:26:17 
Abstract :
Pasal 59 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak membebankan kepada pemerintah karena tanggung jawabnya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang secara wajar, baik fisik, mental, dan sosialnya. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa di masa mepdatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.Anak-anak yang menjadi korban narkotika tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka itu sebenamya adalah korban. Kalau mereka dimasukkan dikenakan sanksi pidana dan dipenjarakan, tidak akan membuat mereka masa depannya akan lebih baik, tapi malah justru semakin parah. Anak yang menjadi korban narkotika memang tak seharusnya dipenjara. Mereka sebenarnya hanyalah korban dari berbagai hal, seperti korban keluarga yang tidak harmonis, korban lingkungan, korban pergaulan yang salah dan sebagainya. Mereka ini seharusnya dibina dan mendapat perawatan di panti rehabilitasi sehingga bisa sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 59 ditegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak korban narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya Jadi seharusnya mereka ini mendapat perlindungan khusus, salah satunya tentunya dalam bentuk rehabilitasi. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik secara fisik, mental, dan sosial. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukurn, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi kegiatan perlindungan anak. Kata Kunj:i : Perlindungan, Anak, Korban Penyalahgunaan Narkoba 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya