Abstract :
Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari
penyakit sosial masyarakat. Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang
dapat digolongkan ke dalam istilah White Lollar crime. Perkembangan tindak
pidana korupsi khususnya delik suap tidak hanya dilakuakn oleh orang
perseorangan melainkan meluas hingga pada masyarakat diluar fungsi
pemerintahan serta keberadaan badan hukum sebagai subyek hukum.
Meluas dan berkembangnya tindak pidan korupsi tidak hanya terjadi pada
modus operandi atau kualitasnya melainkan sudah mencapai suatu akibat pada
kemunduran suatu Negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya
seperti yang terjadi di lndonesia.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dilihat dari sumbernya Undang -
Undang No. 31 Tahun 1999 dan bersumber dari KUHP, yang ditarik menjadi
rnuatan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 ; termuat dalam pasal 209, 210,
387, 388, 415 sampai 420, pasal 423 , 425, 435 KUHP dengan demikian tindak
pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ; l ). Undang - Undang Nomor 31 Tahun
1999 ( yaitu Pasal 2, pasal 3, Pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16), 2). Undang -
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (yaitu: pasal5, pasal 11, pasal 12A dan pasal12B).
Datam hal rumusan dalam Undang - Undang tersebut tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi adatah : 1). Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau korporasi, 2). Dengan tujuan menguntungkan dengan
menyatahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada, 3). Percobaan
pembantuan atau permufakatan, 4). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pejabat atau penyelenggara negara, 5).Memberi sesuatu atau menjanjikan, 6).
Melakukan perbuatan curang atau membiarkan perbuatan curang dan lainnya.
Gratifikasi merupakan tindak pidana baru yang diatur dalam Undang -
Undang dalam pasal 12B dan 12C Undang - Undang 20 Tahun 2001 . Dimana
gratifikasi terkait dengan tindak pidana suap yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara apabila ada hubungan jabatan yang beriawanan dengan
tugas atau kewajibannya Undang - Undang korupsi selain mernuat ketentuan
hukum pidana materiil juga mengatur ketentuan hukum pidana formil yakni
mengenai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan yang termuat
dalam pasal 37, 37A, 38A,B,C Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001
mengenai pembuktian serta ketentuan dalam Bab IV Undang - Undang Nomor 31
Tahun 1999 yang masih dipertahankan.