DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pembuktian Terbalik Menurut Pasal 37 Dan 37a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ahmadi, Ahmadi
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:26:35 
Abstract :
Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat. Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam istilah White Lollar crime. Perkembangan tindak pidana korupsi khususnya delik suap tidak hanya dilakuakn oleh orang perseorangan melainkan meluas hingga pada masyarakat diluar fungsi pemerintahan serta keberadaan badan hukum sebagai subyek hukum. Meluas dan berkembangnya tindak pidan korupsi tidak hanya terjadi pada modus operandi atau kualitasnya melainkan sudah mencapai suatu akibat pada kemunduran suatu Negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya seperti yang terjadi di lndonesia. Tindak pidana korupsi di Indonesia dilihat dari sumbernya Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 dan bersumber dari KUHP, yang ditarik menjadi rnuatan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 ; termuat dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415 sampai 420, pasal 423 , 425, 435 KUHP dengan demikian tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ; l ). Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 ( yaitu Pasal 2, pasal 3, Pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16), 2). Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 (yaitu: pasal5, pasal 11, pasal 12A dan pasal12B). Datam hal rumusan dalam Undang - Undang tersebut tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adatah : 1). Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, 2). Dengan tujuan menguntungkan dengan menyatahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada, 3). Percobaan pembantuan atau permufakatan, 4). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara, 5).Memberi sesuatu atau menjanjikan, 6). Melakukan perbuatan curang atau membiarkan perbuatan curang dan lainnya. Gratifikasi merupakan tindak pidana baru yang diatur dalam Undang - Undang dalam pasal 12B dan 12C Undang - Undang 20 Tahun 2001 . Dimana gratifikasi terkait dengan tindak pidana suap yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila ada hubungan jabatan yang beriawanan dengan tugas atau kewajibannya Undang - Undang korupsi selain mernuat ketentuan hukum pidana materiil juga mengatur ketentuan hukum pidana formil yakni mengenai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan yang termuat dalam pasal 37, 37A, 38A,B,C Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pembuktian serta ketentuan dalam Bab IV Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang masih dipertahankan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya