Abstract :
Latar belakang, proses pemeriksaan perkara Perdata di Pengadilan Negeri
dimulai dengan cara pemeriksaan para pihak menajukan gugatan, jawaban, replik,
kesimpulan dan akhimya sampai pada suatu putusan Hakim/vonis.
Permasalahan yang timbul sekarang adalah : Seberapa penting alat-alat bukti
berdasarkan Hukum Perdata berperan di dalam suatu perkara Perdata yang di ajukan
kapada Persidangan baik dari pihak Tergugat maupun pihak penggugat. Bagaimana alat-alat bukti terscbut di pergunakan untuk nenentukan suatu kcbcnaran dari suatu perkara
perdata. Hal apa sajakah yang menjadi pedoman seoarang Hakim perdata dalam
membuktikan kebanaran suatu alat bukti.Apakah fungsi alat-alat bukti tersebut dalam
proses persidangan perdata di muka pengadilan. Apakah fungsi alat- alat bukti di luar
HIR, dan apakah mungkin alat-alat bukti diluar HIR tersebut dapat dijadikan pedoman
oleh Hakim dalam mengambil keputusan.
Metode yang saya pergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode
penelitian Library Research atau Riset Kepustakaan yaitu mencari bahan-bahan dari
buku-buku diperpustakaan, Koran-koran, serta kepustakaan-kepustakaan pengadilan yang
berhubungan skripsi ini. Sehingga memperoleh gambaran tentang alat-alat bukti dalam
huhungan Hukum Perdata yang dipergunakan di muka pcrsidangan Pengadilan Negeri.
Kesimpulan yang saya ambit adalah: Fungsi dari alat-alat bukti itu adalah untuk
menyakinkan Hakim tentang kebcnaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam perkara
perdata. Alat-alat bukti ialah suatu yang ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang untuk dijadikan sebagai pendukung datil yang dikemukakan di muka Pengadilan
oleh para pihak yang sedang berperkara. Dalam perkara perdata antara penggugat dan
tergugat di Pengadilan Negcri yang harus dibuktikan hanyalah hal yang didalilkan oleh
penggugat tapi disangkal oleh tergugat.Hakim Perdata dalam menyelesaikan perkara di
muka pengadilan cukup mengejar kebenaran formil berbeda dengan perkara pidana di
mana harus dicapai kebenaran materiil. Oleh karenanya pembuktian adalah suatu masalah
penting sebab dengan pembuktian tersebut Hakim dapat mengkonstituirnya. Hakim
Perdata dalam mengambii kcputusan tidak terikat pada batas-batas tertentu yakni terikat
akan pembuktian. Walaupun alat-alat bukti sudah diatur secara iimitatif dalam Undang?Undang, tidak berarti melarang alat-alat lainnya diluar ketentuan itu, bahkan sekarang ini
pengetahuan Hakim nyatanya sudah dipakai alat bukti. Walaupun alat-alat bukti sudah
diatur dalam undang-undang tetapi hakim juga harus memperhatikan Hukum adat yang
berlaku. Didalam proses persidangan di Pengadilan apa yang menjadi alat bbukti sudah
diatur olch undang-undang. Jadi rekaman video, tape recorder, maupun kamera tidak dpat
dijadikan sebagai alat bukti, tetapi ini dapat dijadikan sebagai penguat alat bukti yang sah