Abstract :
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi Conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasaannya kepada pihak kedua., apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama., selesailah konflik tersebut. Sebaliknya apabila reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda., akan terjadilah apa yang
dinamakan sengketa. Membiarkans engketa yang tidak segera diselesaikanakan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktivitas menurun dan yang terburuk dunia bisnis mengalami kemunduran yang pada akhirnya perekonomian Indonesia akan semakin lambat mencapai perbaikan. Para pelaku bisnis menghendaki penyelesaian utang piutang secara cepat dan dapat memberikan kepastian hukum.
Apakah dalam kasus hubungan permohonan kepailitan yang diajukanoleh PT.Interchem Plasagro Jaya telah sesuai dengan rasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajibanPembayaran Utang?
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan putusan Peninjauan Kembali No. 111 PK/Pdt.Sus/2 009. Untuk meneliti hal tersebut penulis mengunakan metode venelitian hukum normatif dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukurn yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh penegak hukum.
PT. Iglas (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya 100% milik negara., oleh sebab itu permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Interchem P1asagro Jaya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan faktanya PT. Iglas (Persero) modalnya terbagi dalam dua saham yaitu: 63, 82% milik Menteri BUMN qq Negara RI dan 36,18% milik PT. BNI Tbk. Di manasaham PT. BNI Tbk.
(Kesimpulkan dan saran) sesuai dengan penjelaskan Pasal 2 Ayat (5) UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik" adalah
badan usaha rnilik negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Oleh sebab itu Pemohon (PT. Interchem Plasagro Jaya) dapat langsung mengajukan permohonan pailit tanpa harus mendapat izin dan kuasa dari Menteri Keuangan. Perlu adanya pengertian/makna yang sama mengenai apa yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang "kepentingan publik". Karen aantara Ketentuan Pasal 2 Ayat (5) dengan penjelasannya tidak sejalan (norma kabur/ vagen norm) (Pasal 2 Ayat (5) menyebut tentang Badan Usaha Milik Negara di bidang kepentingan publik, sementara dalam penjelasannya menyatakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham).
Kata Kunci : Analisis Yuridis, PT. Interchem Plasagro Jaya, PT. AKR Corporindo, PT. Iglas