Abstract :
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat atau Bahan berbahaya yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai
sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup buriga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umurnnya mempunyai risiko kecanduan.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap kasus putusan Nomor 705 Kl Pid. Sus/2011 dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 705 Kl Pi d. Sus/ 2011 ini. Untuk meneliti hal terse but penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif analistis.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penerapan pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaail tindak pidana narkotika ini masih kurang memberatkan si pelaku yang dimana majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 2
tahun, dan itu tidak memberikan rasa efek jera kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika terutama penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dalam kasus putusan Nomor 705 Kl Pi d. Sus/ 2011 .
(Kesimpulan dan Saran) Penjatuhai1 putusan tersebut tentu terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang menimbulkan efek jera karena berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 semestinya penjatuhan hukum bisa lebih berat yaitu sampai 4 tahun penjara. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerapkan aturan
yang ada dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena itu sebaiknya putusan majelis hakim Mahkamah Agung lebih menambah masa pidana penjara terhadap sipelaku sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika agar memberikan rasa efek jera kepada si pelaku yang berlatar belakang residivis
Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika