DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Rehabilitasi terhadap Karban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Mahasiswa (Studi Kasus Putusan Nomor: 5961 Pid.BI 20111 PNJKTPST
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Supriyatna, Agus
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:41:36 
Abstract :
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan bahan/ zat-zat adiktif berbahaya lainnya mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini telah menjadi ancaman yang serius terhadap berbagai aspek dan sendi-sendi kehidupan individu, masyarakat, bangsa dan negara tercinta ini. Narkotika tersebut juga mempunyai manfaat yaitu bermanfaat dalam dunia kesehatan yaitu dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan maka Narkotika tersebut tidak menjadi mempunyai terlarang, sesuai dengan Asas Legalitas (Tidak ada suatu pidana tanpa aturannya). Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal. 54, 103 , 114, 116, 127, UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta pembahasan Rehabilitasi sebagai suatu program untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit. Pusat Rehabilitasi menggunakan berbagai metode yang berbeda terhadap si pasien, perawatan pun disesuaikan menurut penyakit si pasien dan seluk-beluk dari awal terhadap si pasien tersebut. Waktu juga menentukan perbedaan perawatan antar pasien. Dan pengobatan rawat jalan adalah program yang sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau addiction. Metode penelitian hukum normatif dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Metode yuridis dokmatis sebagai Objek kajian atau objek yang diteliti dalam penelitian Data sekunder adalah data yang sudah didokumentasikan dan merupakan data yang sudah siap pakai sehingga tidak perlu digali secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan hasil adalah Penelitian, bahwa Kewajiban menjalani rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika dimaksudkan untuk mengurangi jumlah konsumen atau pangsa pasar Narkotika di Indonesia, sehingga nantinya diharapkan terjadi keseimbangan antara faktor supply dan demand. Kebijakan dan strategi yang dilakukan BADAN NARKOTIKA NASIONAL untuk mengurangi permintaan Narkotika adalah dengan melakukan rehabilitasi kepada seluruh pecandu, meningkatkan imunitas masyarakat, serta meningkatkan upaya pemberdayaan terhadap masyarakat. Adapun strategi untuk mengurangi jumlah ketersediaan Narkotika dilakukan melalui upaya pemberantasan atau penegakan hukum terhadap jaringan sindikat Narkotika. Selain itu ketentuan ini dikeluarkan karena umumnya pengambilan kebijakan di Indonesia saat ini masih menganut sistem public security dan belum pada tahap public health. Artinya, upaya yang dilakukan di Indonesia saat ini masih dominan terhadap bidang pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, atau belum memfokuskan pada upaya merehabilitasi pecandu dari aspek medis dan sosial. (Kesimpulan dan Saran) Alternatif pemberian sanksi pidana berupa tindakan perawatan dan perbaikan sebagai pengganti dari hukuman sesuai dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang didasarkan pada korban sehingga membutuhkan tindakan perawatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah suatu tindak kejahatan yang tidak dapat diberikan toleransi lagi karena kalau dibiarkan akan merusak generasi muda dimasa yang akan datang. Dan juga Narkotika selain dapat merusak kesehatan fisik terutama merusak otak karena zat adiktif yang terkandung didalamnya dapat menghancurkan susunan saraf pusat, serta dari situlah generasi muda bangsa dapat hancur dengan tidak mempunyai keberanian atau mental karena sudah ketergantungan dengan Zat adiktif tersebut yang lebih kita kenai dengan Narkotika!Narkoba. Orangtua harus lebih memerhatikan anaknya agar tidak terjerumus kedalam jurang narkotika, dengan diberikan pendidikan moral dan budi pekerti serta kepribadian yang baik dengan tidak menananggalkan Agama Sekali lancung keujian seumur hidup tidak dapat dipercaya begitulah Narkotika, jadi jangan pernah mencobanya. Perlu peningkatan kerja sama antara komponen masyarakat dengan aparat penegak hukumuntuk memberantas peredaran narkotika. Korban dari pemakai Narkotika harus diberikan pembinaan mental dan spirituaL Peredaran Narkotika menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama, tidak hanya diawasi oleh kepolisian dan BNN saja, sehingga pintu masuk untuk pergerakan Narkotika bisa diminimalisir. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Rehabilitasi, Mahasiswa 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya