DETAIL DOCUMENT
Keterangan Saksi Melaloi Teleconference Menorot Pasal 160 Ayat 1 Undang- Undang No.8 Taboo 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Studi Kasos Potosan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Agustin, Anisa Cahyani
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:41:45 
Abstract :
Hukum acara pidana positif di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Hukum formil ini mengatur bagaimana pejabat penegak hukum dalam melaksanakan pengakkan hukum material. Salah satunya mengatur tentang alat bukti sah dalam perkara pidana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah dimana saksi hadir secara fisik ·kedalam ruang sidang dan Hakim memandang dengan sebaikbaiknya saksi dalam Pasal 160 ayat 1a. Namun dalam prakteknya ada beberapa kasus yang dalam memberikan keterangan saksi menggunakan teleconference, sehingga saksi tidak hadir dalam ruang sidang secara fisik, namun secara virtual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah kesaksian melalui teleconference sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) dan juga dasar hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengutus perkara tersebut mengijinkan kesaksian melalui media teleconference. Oleh karenanya penulis ingin merumuskan masalah penelitian skripsi ini pada hal-hal, pertama: sahnya penggunaan teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi dalam persidangan, dan kedua: dasar pertimbangan hakim yang mengijinkan penggunaan teknologi tersebut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Diatur dalam Pasal 160 ayat (1) dimana saksi harus hadir diruang sidangjika akan memberikan keterangan. Dalam kasus Abu Bakar Baasyir, kasus yang diangkat dalam skripsi ini adalah keterangan saksi yang diucapkan melalui teleconference, dimana saksi tidak hadir dalam ruang sidang. Namun dalam perkara Abu Bakar Baasyir No. 148/Pid.B/2011 PN.Jkt.Sel., saksi memberikan keterangan melalui teleconference. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa kesaksian melalui teleconference bisa sesuai atau bisa tidak sesuai dengan Pasal 160 ayat ( 1) KUHAP karena saksi tidak hadir dan berhadapan langsung dengan Hakim dan dipandang dengan sebaik-baiknya. Dan Hakim mengijinkan kesaksian melalui teleconference antara dengan menggunakan Pasal 33 jo. Pasal 34 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 2 jo. Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemeriksaan Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Terorisme Pasal, yang menurut penulis, pasal-pasal tersebut tidak mencantumkan sistem elektronik atau teleconference. Oleh karena itu, sekiranya pemerintah membuat undangundang tentang teleconference agar teleconference dapat digunakan secara meluas demi perkembangan hukum di Indonesia tanpa menimbulkan intimidasi dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya