Abstract :
pada suatu perusahaan. Oleh karena itu maka masalah tunjangan
kesehatan bagi pekelja khususnya pekelja kontrak yang rawan diskriminasi dan PHK
menarik untuk dilakukan penelitian.
Tujuan Negara salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Negara terbentuk karena adanya mandat dari rakyat yang sudah sepantasnya
mendapat perlindungan dari penguasa Negara apabila teljadi kesewenang-wenangan,
diskriminasi atau perlakuan tidak adil. Negara harus campur tangan apabila
kepentingan umum dirugikan. Negara hukum adalah Negara yang berdiri diatas
hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Undang-Undang yang
berhubungan dengan masalah tunjangan kesehatan adalah Undang-Undang Nomor:
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan Pasal 6, dan Pasal 99.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah pekerja/buruh yang
dikontrak mendapat perlindungan/tunjangan kesehatan dari perusahaan sebagaimana
diatur dalam UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan? 2. Apakah sanksi
yang dapat diterapkan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian hak
tunjangan kesehatan bagi pekerja/buruh kontrak?.
Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah: l. Meneliti hak
perlindungan/tunjangan kesehatan Pekerja Kontrak apakah telah dilaksanakan oleh
perusahaan. 2. Meneliti penerapan sanksi kepada perusahaan yang tidak
melaksanakan pemberian hak tunjangan kesehatan bagi pekerja/buruh kontrak. Agar
dapat menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif yang dilakukan berdasarkan bahan pustaka yang diperoleh dari studi
kepustakaan dan beberapa wawancara kepada pekerja/buruh.
Hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Tidak semua perusahaan melaksanakan pemberian hak tunjangan kesehatan kepada
pekerja/buruh kontrak maupun kepada keluarganya sebagaimana diatur dalam pasal
99 UU RI No.l3 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan. 2. Pemerintah belum
memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memiliki
beberapa saran sebagai berikut: 1. Sudah saatnya pemerintah mulai menegur secara
bertahap sebelum memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum
melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perlu ada penyuluhan
rutin atau sosialisasi dari pemerintah kepada semua perusahaan tentang keharusan
mengikutsertakan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek sesuai
ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dan Pemerintah perlu menyederhanakan
dan mempermudah proses klaim jaminan pemeliharaan kesehatan.