DETAIL DOCUMENT
Hak Tunjangan Kesehatan Bagi Pekerja Kontrak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Lilianingsih, Maria
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:41:50 
Abstract :
pada suatu perusahaan. Oleh karena itu maka masalah tunjangan kesehatan bagi pekelja khususnya pekelja kontrak yang rawan diskriminasi dan PHK menarik untuk dilakukan penelitian. Tujuan Negara salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara terbentuk karena adanya mandat dari rakyat yang sudah sepantasnya mendapat perlindungan dari penguasa Negara apabila teljadi kesewenang-wenangan, diskriminasi atau perlakuan tidak adil. Negara harus campur tangan apabila kepentingan umum dirugikan. Negara hukum adalah Negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Undang-Undang yang berhubungan dengan masalah tunjangan kesehatan adalah Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan Pasal 6, dan Pasal 99. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah pekerja/buruh yang dikontrak mendapat perlindungan/tunjangan kesehatan dari perusahaan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan? 2. Apakah sanksi yang dapat diterapkan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian hak tunjangan kesehatan bagi pekerja/buruh kontrak?. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah: l. Meneliti hak perlindungan/tunjangan kesehatan Pekerja Kontrak apakah telah dilaksanakan oleh perusahaan. 2. Meneliti penerapan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian hak tunjangan kesehatan bagi pekerja/buruh kontrak. Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan berdasarkan bahan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan dan beberapa wawancara kepada pekerja/buruh. Hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Tidak semua perusahaan melaksanakan pemberian hak tunjangan kesehatan kepada pekerja/buruh kontrak maupun kepada keluarganya sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU RI No.l3 Tahun 2003 tentang Ketenagakeljaan. 2. Pemerintah belum memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memiliki beberapa saran sebagai berikut: 1. Sudah saatnya pemerintah mulai menegur secara bertahap sebelum memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perlu ada penyuluhan rutin atau sosialisasi dari pemerintah kepada semua perusahaan tentang keharusan mengikutsertakan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dan Pemerintah perlu menyederhanakan dan mempermudah proses klaim jaminan pemeliharaan kesehatan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya