Abstract :
Perubahan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar membawa dampak
implikasi yang luas berkaitan dengan penerapan hukum yang ada di suatu negara.
Demikian halnya dengan seputar permasalahan anak dan kekerasan yang terjadi
dimana kasus tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia saat ini sudah mencapai
taraf yang mengkhawatirkan, baik dari tindak kekerasan fisik maupun mental
terhadap anak, tidak terkecuali tindak kekerasan secara seksual. Tujuan penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut : 1) untuk mengetahui mengapa tindakan yang
dilakukan oleh Fransisca Mokalu dikategorikan sebagai tindak pelecahan seksual
terhadap anak dibawah umur oleh Pengadilan Negeri Bandung jika ditinjau dari UU
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP ; b) untuk mengetahui
bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seperti
yang diatur dalam UU No . . 23 Tahun 2002; c) untuk mengetahui apakah sudah
mencerminkan keadilankah putusan Majelis Hakim terhadap Fransisca Mokalu
dilihat dari asas lex specialist melalui UUP A No. 23 Tahun 2002 dan lex generalist
melalui KUHP. Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui pendekatan
deskriftif Berdasarkan KUHP tindak pidana pelecehan seksual terhadan anak di
bawah umur diatur dalam pasal 290 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut : barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau
umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk kawin. Bentukbentuk
perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual (sexual abuse) terhadap anak
di bawah umur adalah sebagai berikut : 1) segala bentuk intimidasi dengan
melakukan persetubuhan dengan cara paksa atau lebih sering dikenal dengan istilah
perkosaan; 2) segala bentuk intimidasi dengan melakukan tindakan tanpa
persetubuhan namun lebih cenderung pada tindakan cabul dengan memperlihatkan
alat intim kepada korban; 3) melakukan intimidasi terhadap anak di bawah umur
dengan menggunakan kata kotor dan cabul a tau gam bar -gam bar porno yang sangat
mengganggu si anak sehingga mengalami tekanan mentaL Keberadaan UndangUndang
Perlindungan Anak yang menempatkan bahwa Jeff Steven sebagai korban
dikarenakan usianya yang masih dibawah 18 tahun dan berhak mendapatkan
perlindungan hukum membuat posisi berubah dan Fransisca terjerat dengan Pasal 13
ayat (1) dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di
bawah umur (lex spesialis) jika dibandingkan dengan jeratan pasal yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut jelas hal tersebut meringankan hukuman Fransiska. Dari tinjauan
KUHP (lex generalis) pasal 290 ayat 1 ternyata dimasukkan dalam tuntutan sehingga
memang murni dalam kasus perkara Fransisca Mokalu ini tuntutan dan vonis yang
dijatuhkan lebih difokuskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.