Abstract :
Berangkat dari fakta umum bahwa disparitas pidana merupakan salah satu masalah dalam sistem peradilan pidana, tingginya jumlah pelaporan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di Kota Depok yang memasuki ranah sistem peradilan pidana, tidak dapat terlepas dari masalah disparitas pemidanaan. Dari latar belakang tersebut, tesis ini membahas perbedaan pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Kota Depok. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilengkapi dengan wawancara yang bertujuan untuk menjawab permasalahan: (1) Mengapa terjadi disparitas pidana terhadap tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Kota Depok, (2) Dampak disparitas pidana terhadap terpidana dan korban kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Kota Depok, (3) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masalah disparitas pidana dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya disparitas pidana bersumber pada diri hakim, hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Dampak disparitas pidana terhadap terpidana, terpidana merasa menjadi korban ketidakadilan namun tidak mempengaruhi pembinaan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan dampak disparitas pidana terhadap korban adalah korban menjadi korban kejahatan kekerasan dan korban dari sistem peradilan pidana. Upaya meminimalisir dapat dilakukan dengan dibentuknya pedoman pemidanaan dan menyamakan visi dan misi antara subsistem dalam sistem peradilan pidana. Tesis ini menyarankan agar hams ada kontrol negatif dari jaksa kepada hakim, dibentuknya suatu pedoman pemidanaan, peran aktif hakim wasmat dan diadakannnya Refreshing Course yang diikuti oleh subsistem sistem peradilan pidana.