Abstract :
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum diatur dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi negara indonesia adalah sebagai negara hukum bukan negara kekuasaanyang tercantum dalam pasal I ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang amandemen ke 4 yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum di mana adanya perbuatan dalam kekuasaan dibaginya system Lembaga legeslatif, Eksekusif dan Yudikatif. Pengertian Negara Indonesia atas hukum artinya setiap
warga negara Indonesia termasuk aparatur dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan atas hukum maka bagi yang melanggamya akan dikenakan sanksi. Dimana istri yang telah dicerai menjual tanah hak milik mantan suaminya tentunya
mantan istri melakukan perbuatan melawan hukum. Maka diperlukan tinjawan pustaka terhadap masalah tersebut yaitu pengertian perbuatan melawan hukum, Unsur-Unsur Perbuatan melawan hukum, teori dalam perbuatan melawan hukum,
hubungan sebab akibat dalam perbuatan melawan hukum, cara mengajukan gugatan, pengetian kepastian hukum dan teori kepastian hukum. fakta-fakta menujukan bahwa di mana tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan hakim
terhadap tergugat tidak dikenakan ganti rugi karena dalam putusan tidak sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga Majelis hakim dalam memutus tidak sesuai dengan teori-teori keadilan dan kepastian hukum.
Kata kuncinya : Perbuatan melawan hukum, teori keadilan, teori kepastian hukum, pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata