DETAIL DOCUMENT
Penerapan Sanksi Pidana Te•·hadap Anak Nakai Yang Melakukan Pencurian· Menumt Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus : No. 42/Pid.B/2008/PN.Bk.s), (75) Halaman ; 2009.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Nurhadi, Muhammad
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:42:52 
Abstract :
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang PengadiJan Anak merup-akan Undang - Undang khusus yang mengatur tentimg Pengadilan Anak. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pada pelaksanaan putusan. Pelaksanaan Undang - undang tersebut hams diawasi oleh berbagai pihak. Tujuan penelitian adalah mengetahui penerapan Undang-Undang Repubtik Indonesia: Nomor · 3 Taboo 1997 terhadap anak yang melakukan pencurian dan menelaah vonis hakim dari sisi keadilan terhadap anak yang melakukan pencurian. Metode penelitian yuridis norniatif rrierupak:an penelitian kepustak:aan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian adalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah·sesuai dengan prosedur hukum yairu diuraikan secara cermat dari waktu dan lokasi kejadiannya, serta barang bukti dan saksi-saksiriya. Hakim juga telah memvonis terdakWa tidak melebihi pidana maksimum dari Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jaksa Penuntut Umum juga tidak menuntut terdakwa dengan tuntutan yang melebihi ancarnan mak:simum dari Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pi dana (KUHP). Kesiml)ulan dari penelitian ini adalah : 1. Penerapan sanksi pidana terhadap kasus Murdan No.42/Pid.B/2008/PN.BKS berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum. 2. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi NoA2/Pid.B/2008/PN.BKS atas narria terdak:wa Murdan kurang tepal dan kurang adil. Sesuai dengan kesimpulan penelitian penulis mengajukan saransaran, sebagai berik:ut : 1. Agar diperlukan sosialisasi penegak hukLJm terhadap keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maUpon undang-tirioang yang berkaitan dengan peraturan Undang-undang tentang anak lainnya sehingga diharapkan agar tercipta kondisi yang Iebih baik dalam·penegakan hukum yang berkaitan dengan Undang-undang berkaitan dengan anak. 2. Agar para hakim anak sebaiknya dalam menjatuhkan vonis menggunakan altematif sesuai dengan Pasal 24 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak:. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya