Abstract :
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
PengadiJan Anak merup-akan Undang - Undang khusus yang mengatur tentimg
Pengadilan Anak. Mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pada
pelaksanaan putusan. Pelaksanaan Undang - undang tersebut hams diawasi oleh
berbagai pihak. Tujuan penelitian adalah mengetahui penerapan Undang-Undang
Repubtik Indonesia: Nomor · 3 Taboo 1997 terhadap anak yang melakukan
pencurian dan menelaah vonis hakim dari sisi keadilan terhadap anak yang
melakukan pencurian. Metode penelitian yuridis norniatif rrierupak:an penelitian
kepustak:aan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian adalah
dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah·sesuai dengan prosedur hukum yairu diuraikan
secara cermat dari waktu dan lokasi kejadiannya, serta barang bukti dan
saksi-saksiriya. Hakim juga telah memvonis terdakWa tidak melebihi pidana
maksimum dari Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jaksa
Penuntut Umum juga tidak menuntut terdakwa dengan tuntutan yang melebihi
ancarnan mak:simum dari Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pi dana
(KUHP). Kesiml)ulan dari penelitian ini adalah : 1. Penerapan sanksi pidana
terhadap kasus Murdan No.42/Pid.B/2008/PN.BKS berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah berjalan
dengan baik sesuai dengan prosedur hukum. 2. Putusan Pengadilan Negeri
Bekasi NoA2/Pid.B/2008/PN.BKS atas narria terdak:wa Murdan kurang tepal dan
kurang adil. Sesuai dengan kesimpulan penelitian penulis mengajukan saransaran,
sebagai berik:ut : 1. Agar diperlukan sosialisasi penegak hukLJm terhadap
keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak maUpon undang-tirioang yang berkaitan dengan peraturan
Undang-undang tentang anak lainnya sehingga diharapkan agar tercipta kondisi
yang Iebih baik dalam·penegakan hukum yang berkaitan dengan Undang-undang
berkaitan dengan anak. 2. Agar para hakim anak sebaiknya dalam menjatuhkan
vonis menggunakan altematif sesuai dengan Pasal 24 huruf a, b dan c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak:.