DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum terhadap Kekerasan Yang Dilakukan Bersama-Sama Oleh Anak yang Masih Dibawah Umur Sehingga Menyebabkan Kematian Menurut Pasal 170 Ayat (2) Butir-3 KUHP (Studi Kasus Putusan No.723/Pid/B/2010/PN.BKS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Hidayat, Imam
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-20 01:43:03 
Abstract :
Penulisan ini mengkaji dan menjawab permasalahan tentang bagaimana implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan maut di Pengadilan Negeri Bekasi dan serta dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan oleh anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Penulisan ini apabila dilihat dari tujuannya termasuk jenis penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber Data menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 723/Pid.B/201 0/PN.BKS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis mengenai tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Teknik pengumpu]an data yang dipergunakan yaitu melalui penulisan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana kekerasan. Analisis data menggunakan teknik analisis data content analisys dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penulisan ini diperoleh basil bahwa Implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan oleh anak dibawah umur yang dilakukan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan maut jauh berbeda dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal tersebut. Pidana yang dijatuhkan hakim temyata jauh lebih ringan yaitu 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari penjara dikurangi masa tahanan dibanding dengan ancaman pidana selama 12 (dua belas) tahun penjara. Ini dikarenakan Para Terdakwa belum pemah dihukum, Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Para Terdakwa masih dibawah umur dan masih bersekolah . Selain itu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku didasari pada unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No. 3 Tahun I 997 tentang Pengadilan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Sedangkan unsur subyektif didasarkan pada keyakinan (diri pribadi) hakim tersebut yang menangani, mengadili dan memutus suatu perkara terhadap diri terdakwa. Kata Kunci: Peradilan dan Perlindungan Anak 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya