Abstract :
Kekerasan terhadap perempuan urnurnnya dan kekerasan dalam rurnah
tangga khususnya, yang dilakukan oleh suami kepada istri sering dipahami
sebagai hal yang biasa dalam beberapa kurun waktu. Seolah-olah kekerasan yang
dialami istri selama ini merupakan hal biasa dalam relasi suami istri. Sehingga
istri yang mendapat perlakuan tidak manusiawi sulit untuk mendapatkan
perlindungan hukurn. Dalam KUHP memang ada pasal tentang penganiayaan,
namun sifatnya urnum yang tidak secara khusus mengayomi (istri) korban
kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri. Maka kelahiran UU No. 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rurnah Tangga merupakan sebuah
langkah maju dalam penegakan hukurn terhadap pelaku kekerasan dalam rurnah
tangga sekaligus bisa melindungi istri sebagai korbannya. UU ini merupakan lex
spesialis dari KUHP dalam penegakan hukurn terhadap kekerasan dalam rurnah
tangga di Indonesia. Masalah yang dihadapi dalam penulisan ini adalah penerapan
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
terhadap suatu kasus yang terjadi dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk
mengetahui apakah putusan pengadilan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan
UU PKDRT. Pengelolaan data dilakukan dengan cara seleksi dan klasifikasi data,
data yang terkait dikurnpulkan dan dianalisis dengan metode yuridis normative.