Abstract :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan dan akibat-akibat percerian di atur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Tidak semua perkawinan bertahan lama, jika terjadi hal demikian maka akan terjadi suatu perceraian.Korban dari percerian adalah anak yang dilahirkan selama perkawinan. bahkan sering terjadi perebutan hak asuh anak di bawah umur setelah perceraian sedangkan Anak-Anak tersebut harus tumbuh besar dan menjalani kehidupan tanpa orang tua yang senantiasa mendampingi mereka seperti sebelum
adanya percerian. Dalam perkara Nomor. 4025/PDT.G/2011/PA.SBY. Suami
selaku penggugat menggugat isterinya.Hal mana dalam gugatan penggugat dalam isi gugatan menginginkan hak asuh anak yamg masih di bawa umur.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dealam memutus perkara Nomor.4025/PDT.G/201 1/PA.SBY.Untuk meneliti hal
tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa di dalam gugatan
penggugat di dalam petitumnya menginginkan hak asuh anak di bawah umur selama proses persidangan berlangsung.Dalam gugatan penggugat mengenai hak asuh anak bertentangan dengan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang belum berumur 12 tahun di asuh oleh ibunya,agar proses persidangan lebih cepat Hakim menyarankan agar penggugat mencabut isi gugatannya,Penggugat mencabut gugtannya tentang hak asuh anak .Kemudian dalam putusan Hakim mengabulkan pencabutan isi gugatan penggugat tentang hak asuh anak.
(Kesimpulan dan saran) Gugatan di bolehkan sebelum tergugat membuat jawabanjika gugatan di cabut setelah tergugat membuat jawaban harus mendapat persetujuan dari penggugat,kalau gugatan di cabut setelah tergugat membuat jawaban maka tergugat tersentuh kepentingannya dan tergugat mengorbankan banyak waktu beracar