DETAIL DOCUMENT
Keterangan Saksi A dDecharge dalam Praktek Peradilan Pidana Sesuai Pasal 65 KUHAP (Analisis Putusan Nomor : 2053/Pid.B/2009/PN.JKT.PST)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Kurniasih, Leha
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-20 01:43:26 
Abstract :
Hukum acara pidana positif yang dianut oleh Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Hukum formil ini mengatur bagaimana pejabat penegak hukum dalam melaksanakan pengakkan hukum material. Salah satunya mengatur tentang alat bukti sah dalam perkara pidana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan saksi merupakan salah satunya. Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah dimana saksi hadir secara fisik kedalam ruang sidang dimana tercantum dalam Pasal 160 ayat 1 a. Demikian pula kehadiran saksi A decharge sesuai dengan pasal 65 KUHAP. Kehadiran Saksi A decharge sangat berperan penting dalam persidangan, karena saksi a decharge adalah saksi yang meringankan bagi terdakwa. Tetapi pada prakteknya seringkali keterangan dari saksi a decharge ini di abaikan. Tentu saja ini hal yang tidak sesuai dengan maksud Pasal 65 KUHAP dan bisa merugikan terdakwa. Dan juga hal tersebut harusnya dirumuskan dalam sebuah peraturan agar adanya keselarasan hukum. Oleh karenanya penulis ingin merumuskan masalah penelitian skripsi ini yang tertumpu pada hal-hal, pertama: Perlukah dihadirkannya saksi A decharge dan kedua : bagaimana saksi A decharge dalam proses kesaksian peradilan pidana dengan Terdakwa Robby Karmoko. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 65 KUHAP dalam upaya melindungi hak tersangka. Dalam konteks studi terhadap tindak pidana penipuan maka diperlukan tinjauan pustaka terhadap masalah tersebut yaitu teori dan asas hukum acara pidana, sifat serta teori pembuktian dalam hukum pidana. Kesimpulan yang di ambil penulis yaitu dalam kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan Terdakwa Robby Karmoko temyata keterangan saksi a dechrge tidak di pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan bagi terdakwa oleh hakim, sehingga hal terse but tidak sesuai dengan fungsi dari pasal 65 KUHAP, dan Majelis Hakim dalam putusan perkara akhimya memvonnis pelaku dengan Hukuman yang sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu pasal 378 KUHP. Oleh karenanya penulis menyarankan bahwa Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara dengan No:2053/Pid.B/2009/PN.JKT.PST seharusnya mempertimbangkan keterangan saksi A decharge sebagai alat bukti yang meringankan bagi terdakwa. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya