Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Aritonang, Moureta Nugroho
Subject
Hukum (Umum)
Datestamp
2021-04-20 01:43:35
Abstract :
Eksepsi adalah salah satu jenis jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi. Rumusan masalah karya tulis ini adalah, 1) Bagaimana Putusan Majelis Hakim yang menyangkut eksepsi pada perkara Nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks, dalam hubungannya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung 294/SIP/1971 tidak dapat diterima? 2) Apakah putusan Majelis Hakim Nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks, tersebut telah memenuhi asas-asas Hukum Perdata? Kesimpulan karya tulis ini adalah, 1) Putusan Hakim yang menyangkut eksepsi pada putusan nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks. dalam hubungannya dengan menguraikan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung 294/SIP/1971, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, tidak seharusnya eksepsi terugat tidak diterima. 2) Tidak semua asas-asas Hokum Perdata dipenuhi oleh Majelis Hakim dalam Perkara Putusan
Nomor 340/PdtG/2010/PN.Bks. Majelis Hakim menggunakan Asas hak mengikuti benda atau zaaksgevolg, asas Hakim bersifat menunggu, asas Hakim bersifat pasif, asas Sifat terbukanya pengadilan, asas Mendengar kedua belah pihak, asas Putusan harus disertai dengan alasan-alasan, asas Beracara dikenakan
biaya, asas Tidak ada keharusan mewakilkan, dan asas Kemandirian hakim. Saran pada karya tulsi ini adalah, 1) Majelis Hakim seharusnya dalam memutus perkara putusan Nomor 340/Pdt.G/20 I 0/PN .Bks., menerima eksepsi tergugat dimana
Zufian ebagai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Multikarya Sinar Dinamika Dimana menurut penulis bahwa Zulian selaku penggugat belum berkulaifikasi sebagai Penggugat yang memiliki hubungan hukum dengan Korban yaitu Heri Hennanto_ Dimana dalam perjanjian yang dibuat antara Heri Hermanto dengan PT. Multikarya Sinar Dinamika, tidak melibatkan Zulian ebagai afah satu pihak. Hat ini didasari penulis berdasarkan
Yurisprudensi Nomor 294/SIP/1971. 2) Suatu gugatan Perdata harus diajukan oleh orang atau subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang di sengketakaa Dan bukan oleh orang lain (Asas Legitima Persona Standi In Judicio). Gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut,
harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima ham tumt menggugat tidak dapat diterapkan in casu Penggugat belum berkualifikasi sebagai ahli waris, sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas sudah seharusnya Eksepsi Tergugat I
dapat diterima dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kata Kunci: Eksepsi Tidak Diterima, Yurisprudensi Mahkamah Agung