Abstract :
Ganti rugi perdata dalam kaitannya dengan hukum perjanj ian hutangpiutang akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi merupakan konsekuensi wajar yang harus ditanggung oleh pihak yang melakukan wanprestasi. Pihak yang
melakukan wanprestasi biasanya adalah debitur. Ketika debitur lalai memenuhi perjanjian yang telah disepakati maka kreditur diwajibkan memberikan surat
teguran atau somasi kepada debitur. Jika debitur masih tidak memenuhi isi
perjanjian maka kreditur dapat menggugat debitur ke pengadilan negeri . Dalam
gugatan tersebut kreditur atau penggugat dapat meminta kepada majelis hakim
untuk menghukum tergugat atau debitur membayar ganti rugi .
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja ganti rugi
yang dapat digugat oleh kreditur terhadap debitur yang melakukan wanprestasi
dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
No.10/PDT.G/2008/PN.BKS. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan
dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ganti rugi yang dapat
digugat oleh kreditur terhadap debitur yang melakukan wanprestasi adalah rugi,
bunga, biaya, dan ganti rugi immateril. Faktanya walaupun peraturan perundangundangan
mengatur mengenai apa saja yang dapat digugat oleh kreditur terhadap
debitur yang wanprestasi tetapi hakim dapat menolak mengabulkan ganti rugi
yang diminta oleh kreditur berdasarkan Yurisprudensi yang ada. Dalam perkara
No.lO/PDT.G/2008/PN.BKS dari keempat ganti rugi yang diminta oleh kreditur
yaitu rugi, bunga, biaya, dan ganti rugi immateril hakim hanya mengabulkan rugi.
(Kesimpulan dan saran) kreditur atau penggugat yang merasa dirugikan
akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dapat meminta rugi, bunga, biaya,
dan ganti rugi immateril. Hakim dapat menolak mengabulkan rugi, bunga, biaya,
dan ganti rugi immateril apabila besarnya kerugian yang diderita oleh penggugat
tidak dibuktikan secara terperinci. Karena itu penggugat atau kreditur dalam
gugatan haruslah membuktikan dan memperinci mengenai kerugian yang