Abstract :
Kata Kunci, Pertanggungjawaban Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian.
Perbuatan Melawan Hukum semakin luas pengertiannya, sehingga pelakunya bukan hams langsung melakukan terhadap korban, akan tetapi unsurnya telah merugikan hak subjektif seseorang, namun untuk sanksinya masih sangat rumit untuk di terapkan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi yaitu mengenai penggantian kerugian bagi korban dan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim untuk memutus kasus perbuatan melawan hukum. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penjatuhan sanksi atau pertanggung jawaban hukum masih sangat rumit dan bahkan lemah. Faktanya penegak hukumnya belum sepenuhnya melindungi hak hak korban dalam bentuk kerugian yang diderita akibat perbuatan nielawan hukum. Kesimpulan dan saran, bahwa Bank Permata telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tersebut sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.Oleh karenanya seharusnya tuntutan ganti kerugian atas perbuatan tersebut sesuai dengan kerugian yang telah di derita penderita kerugian dalam kurun waktu yang sangat panjang.