Abstract :
Dengan beijalannya waktu dan berkembangnya sumber daya manusia, negara
Indonesia dihadapkan dengan permasalahan - permasalahan yang menghambat
pembangunan tersebut, yaitu dengan masalah kejahatan yang bukan lagi kejahatan
kriminal biasa, akan tetapi telah dipermasalahkan dengan masalah kejahatan yang
berkaitan dengan keprofesionalan seseorang, kedudukan dan jabatan. Dengan hadimya
suatu permasalahan yang menyangkut hal ini jelas sungguh menghambat pembangunan
bangsa. Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku kriminal tersebut sangat
berdampak luas pada negara dan masyarakat, sehingga kejahata,n ini membuahkan
dampak yang sangat meluas pada segala sektor kehidupan bangsa Indonesia. Seperti masalah korupsi, pengelapan pajak, penyehmdupan, dan sebagainya dimana negara
akan mengalarni kerugian sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Kejahatan ini melibatkan juga suatu korporasi sehingga kejahatannya telah berkedok suatu korporasi yang melakukan suatu tindak pidana baik masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut maupun negara dalam sektor pendapatan perekonomian yang menjadi korbannya. Sebagaimana diketahui bahwa, tindak pidana penyelundupan sama bahayanya dengan tindakan pidana korupsi. Dalam arti sama-sama membahayakan keuangan negara, yang pada akhimya akan menghambat pembangunan dan lebih jauh lagi akan
mempersulit jalan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bukan rahasia lagi,
berbagai macam modus penyelundupan dilakukan oleh oknum.
Meningkatnya tindak pidana penyelundupan merupakan salah satu kendala
yang dapat membahayakan pembangunan. Tindak pidana penyelundupan baik fisik
maupun administratif telah lama berlangsung. Penyelundupan yang meningkat
dimungkinkan karena luasnya wilayah, kemampuan dan kemauan aparatur pemerintah
yang memberantasnya, serta rendahnya partisipasi masyarakat tmtuk bekeija sama
dengan aparatur pemerintah. Tindak pidana penyelundupan yang dilakukan segelintir
orang atau sekelompok kecil orang-orang tidak bertanggungjawab, semata-mata hanya
mencari keuntungan sendiri atau kelompoknya, sementara pelaku yang bersangkutan
tidak memikirkan dampaknya yang sangat luas dan berat bagi perekonomian bangsa,
disamping keamanan dan stabilitas keamanan akan terganggu.Untuk itu diharapkan
perlunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan, hal ini
diperlukan agar dapat membuet efek jera pelaku sehingga dapat mencegah atau palinag
tidak meminimalisir kejahatan tersebut