DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Gula Pasir Sebagai Tindak Pidana Ekonomi (Studi Kasus Putusan No. 1065/Pib.B/2002/PN.Jak.Ut).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Hanapi, Fachrozi
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-20 01:43:50 
Abstract :
Dengan beijalannya waktu dan berkembangnya sumber daya manusia, negara Indonesia dihadapkan dengan permasalahan - permasalahan yang menghambat pembangunan tersebut, yaitu dengan masalah kejahatan yang bukan lagi kejahatan kriminal biasa, akan tetapi telah dipermasalahkan dengan masalah kejahatan yang berkaitan dengan keprofesionalan seseorang, kedudukan dan jabatan. Dengan hadimya suatu permasalahan yang menyangkut hal ini jelas sungguh menghambat pembangunan bangsa. Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku kriminal tersebut sangat berdampak luas pada negara dan masyarakat, sehingga kejahata,n ini membuahkan dampak yang sangat meluas pada segala sektor kehidupan bangsa Indonesia. Seperti masalah korupsi, pengelapan pajak, penyehmdupan, dan sebagainya dimana negara akan mengalarni kerugian sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Kejahatan ini melibatkan juga suatu korporasi sehingga kejahatannya telah berkedok suatu korporasi yang melakukan suatu tindak pidana baik masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut maupun negara dalam sektor pendapatan perekonomian yang menjadi korbannya. Sebagaimana diketahui bahwa, tindak pidana penyelundupan sama bahayanya dengan tindakan pidana korupsi. Dalam arti sama-sama membahayakan keuangan negara, yang pada akhimya akan menghambat pembangunan dan lebih jauh lagi akan mempersulit jalan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bukan rahasia lagi, berbagai macam modus penyelundupan dilakukan oleh oknum. Meningkatnya tindak pidana penyelundupan merupakan salah satu kendala yang dapat membahayakan pembangunan. Tindak pidana penyelundupan baik fisik maupun administratif telah lama berlangsung. Penyelundupan yang meningkat dimungkinkan karena luasnya wilayah, kemampuan dan kemauan aparatur pemerintah yang memberantasnya, serta rendahnya partisipasi masyarakat tmtuk bekeija sama dengan aparatur pemerintah. Tindak pidana penyelundupan yang dilakukan segelintir orang atau sekelompok kecil orang-orang tidak bertanggungjawab, semata-mata hanya mencari keuntungan sendiri atau kelompoknya, sementara pelaku yang bersangkutan tidak memikirkan dampaknya yang sangat luas dan berat bagi perekonomian bangsa, disamping keamanan dan stabilitas keamanan akan terganggu.Untuk itu diharapkan perlunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan, hal ini diperlukan agar dapat membuet efek jera pelaku sehingga dapat mencegah atau palinag tidak meminimalisir kejahatan tersebut 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya