Abstract :
Manusia merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan
kewajiban, hak dan kewajiban tersebut harus benar-benar diperhatikan. Tindak
pidana perdagangan anak merupakan salah satu contoh pelanggaran terhadap hak
dan kewajiban manusia sebagai subyek hukum. Salah satu kasus yang terkait
dengan situasi tersebut adalah Putusan Hakim Pidana
No.541/PID.B/200/PN.JKT.PST. yaitu dalam perkara perbuatan
memperdagangkan anak, yang dilakukan oleh terdakwa YULIANTI als. YULI
dengan dibantu oleh Rian Supriyatna (DPO), Terdakwa didakwa oleh penuntut
umum Dengan dakwaan primair Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dakwaan susidair Pasal
330 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa
hukum pidana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengatur tentang perdagangan
anak dan untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No.541/PID.B/200/PN.JKT.PST dengan aturan hukum yang
berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu
mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan
atau, dapat juga berupa pendapat para pakar yang ahli mengenai masalah ini yang
disampaikan dalam berbagai literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan
penelitian, media massa dan lain-lain. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur mengenai tindak pidana
perdagangan orang dalam Pasal 297 KUHP dan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal yang mengatur mengenai tindak
pidana perdagangan anak, terdapat dalam Pasal 83 dan 88. Putusan hakim pidana
No.541/PID.B/200/PN.JKT.PST, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Karena dalam putusan tersebut, hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa
tidak memberatkan bagi terdakwa dan masih terlalu ringan. Hakim seharusnya
menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana
perdagangan anak, tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku
tindak pidana perdagangan anak tersebut, dan mengurangi jumlah korban
perdagangan anak yang ada di Indonesia serta dapat memberikan perlindungan
hukum yang lebih baik. Pemerintah telah serius dalam menangani dan mengatasi
kejahatan perdagangan anak yang ada di Indonesia. Diantaranya adalah dengan
disahkannya Undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana
perdagangan anak yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Republik Indonesia No.2 I
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh
sebab itu kita semua berharap dengan di keluarkannya Undang-undang tersebut,
mampu memberikan dampak yang positif. Hakim harus mengkaji dan menelah
peraturan-peraturan lain mengenai kasus yang ditanganinya, sehingga hukuman
yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.