Abstract :
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada
Pengertian perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal, dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang
tersebut yang dinamakan perikatan. Pasal 1457 KUHPerdata menegaskan bahwa
Jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara para pihak
setelah para pihak sepakat, meskipun objek jual beli belum diserahkan ataupun
harganya belum dibayarkan. Dalam penelitian ini akan dianalisa perkara perdata
PN Bekasi No. 223/Pdt.G/2007/PN.Bks, dengan rumusan masalah sebagai berikut
: 1 ). Bagaimana pengertian dan akibat hukum dari suatu perikatan atau perjanjian
jual beli hak atas tanah menurut hukum perdata? 2). Bagaimana pertimbangan
hukum hakim PN Bekasi No. 223/Pdt.G/2007/PN.Bks. Dengan tujuan Penelitian
adalah ingin mengetahui bagaimanakah pengertian dan akibat hukum dari suatu
perikatan atau perjanjian jual beli hak atas tanah menurut hukum perdata dan
apakah amar putusan tersebut di atas sudah sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis normatif. I). Akibat hukum dari suatu perikatan jual beli hak atas tanah
menurut hukum perdata merupakan suatu ingar janji atau tidak dipenuhinya
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan jual beli hak atas tanah baik
perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena
undang-undang yang berakibat debitur diharuskan untuk membayar ganti
kerugian, pembatalan atau pemutusan perjanjian, resiko beralih kepada kreditur,
membayar biaya perkara.2). Pertimbangan hukum hakim PN Bekasi prkara diatas
sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena dalam
amar putusan tersebut adalah menolak eksepsi Tergugat, menolak gugatan
Pengugat, menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya,
menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara, karena
kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penyerahan uang Rp.
25.000.000,- dengan penyerahan akta jual beli dan sertifikat bangunan objek
perkara merupakan pimjam meminjam dengan jaminan tanah dan bangunan objek
perkara bukan merupakan perjanjian jual beli hak atas tanah.kepada masyarakat
yang merasa hak-haknya telah dilanggar agar mengajukan gugatan ke pengadilan,
pengajuan gugatan ke pengadilan, baik terbukti atau tidak terbukti bukanlah suatu
perbuatan yang melawan hukum