Abstract :
Rumusan Masalah pada skripsi ini adalah, 1) Bagaimanakah peran keterangan terdakwa dalam hal pengembangan penyidikan suatu perkara tindak pidana kompsi 2) Apakah putnsan Majelis Hakim Agung da1am memntus perkara Putusan Nomor 62/Pid.B/2008/PN.SGU telah memenuhi unsur keadilan Kesimpulan pada penelitian ini adalab 1) Bila melihat urutan jenis alat bukti pada Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, maka keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang terakhir setelah pehmjuk. Akan tetapi karena suatu petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa, maka dalam hal yang demikian petunjuk hanya bisa diperoleh setelah lebih dahulu memeriksa terdakwa, sehingga pehmjuklah yang sehamsnya menduduki posisi terakhir sebagai alat bukti . Terlepas dari permasalahan di atas, pada kenyataannya keterangan terdakwa masih belum memiliki peraturan yang jelas dalam
penerapannya, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi nilai kekuatannya sebagai alat bukti yang sah, sehingga akan berpengaruh juga terhadap putusan pengadilan. 2) Menurut kesimpulan penulis keterangan terdakwa dapat digunakan dalam perkara tindak pidana kompsi, hal ini dapat dilil1at pada perkara purusan nomor 62/Pid.B/2008/PN .SGU yang mempengaruhi 63/Pid.B/2008/PN .SGU dimana menurut penulis, walauptm keterangan saksi hanya memberatkan keterangan sak:sisaksi
lanmya.l) Penggunaan keterangan terdakwa diperadilan masih banyak digunakan dalam sistem peradilan meskipun, berdasarkan ketenhmn pada Pasal 189 ayat 3 Kitab ·undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri . Begitu juga ketentuan pada Pasal 189 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ketera.ngan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain. Dimana menurut hemat
penulis, seharusnya keterangan terdakwa memiliki kekua.tan mengikat tidak hanya pada dirinya sendiri asalkan keterangan terdakwa tersebut didukung pula oleh alat-alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan surat.2) Majelis hakim dalam memutus perkara kompsi memang sudah seharusnya
memperhitungkan berbagai macam alat bukti, dimana alat bukti keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang digunakan dalam sistem peradilan di Indonesia. Karena dalam perkara kompsi yang dalam pembuktiannya terkadang masih sulit
untuk dibuktikan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa dan atau terlibat atau tidaknya seseorang.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Kompsi, Korupttif, Keterangan Terdakwa