Abstract :
Hukum dan sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling
melengkapi. Hukum tanpa sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum, sebaliknya sanksi tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa. Demikian Pelaku dari suatu tindak pidana yang· melakukan tindak pidana. yang bersangkutan dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu yang tidak disengajakan seperti yang disyaratkan oleh undang-undang telah
menimbulkan akibat yang tidak dilarang atau tindaka.1 yang diwajibkaln oleh undang-undang atau dengan perkataan lain adalah orang yang memenuhi semua unsur-unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan dalam undang-undang baik itu mempakan unsur-unsur subjektif ataupun unsur-unsur objektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindakan pidana tersebut timbul dari dirinya atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku, serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan basil penelitian ditemukan bahwa penerapan dalam putusan MA
no 72/PK/Pid masih lemah temtama dari segi muatan pasalnya maupun pemberatan sanksinya. (kesimpulan dan saran) penjatuhan putusan tersebut sudah dapat di katakan
berimbang dikarenakan niat pelaku yang masih ingin menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit, walaupun sanksi hukuman yang sesuai dengan KUHP ialah 15 tahun. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan hakim
dalam memutuskan kasus pembunuhan korban dengan menerapkan aturan yang ada dalam KUHP, karena itu harus ada upaya sinersis dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh unsur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim dan
pengacara agar penjatuhan hukuman terhadap kasus menghilangkan nyawa orang Lain bisa di eliminir.
Kata Kunci : Sanksi hukum, Pelaku, Tindak pidana pembunuhan