Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Sinurat, Bincar Panjamaton
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2021-04-16 07:02:53
Abstract :
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, anak merupakan aset utama.
Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan
negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai
faktor, baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural, yang menyebabkan tidak
terpenuhinya hak-hak anak. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah
disahkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu: Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup,
tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat
kemanusiaan serta mend~patkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, sehat, cerdas, berakhlak mulia dan
sejahtera.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Salah satu bentuk perlindungan yang
diberikan kepada anak yang sangat rentan untuk terlibat atau dilibatkan dalam
kenakalan atau suatu perbuatan melanggar hukum adalah perlindungan khusus terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). ABH melibatkan anak dalam proses
hukum,melalui suatu peradilan khusus. Untuk meneliti hal tersebut penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mendekatkan perundangundangan
dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengadilan tidak menerpakan
Pasal 24 Undang"'Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Faktanya
peraturan maupun penegakan hukumnya belum sepenuhnya melindundungi hak-hak
anak yang berhadapan hukum yang te1ah terjadi. Hal tersebut terlihat bahwa UndangUndang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak masih lemah penerapannya.
Penjatuhan hukuman tersebut tentu sangat berat karena anak dijatuhkan
hukuman penjara tidak sesuai dengan tindakan menurut Pasal 24 UU No 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak. Sanksi pidana terhadap anak. Perlu diperhatikan perlindungan
kepentingan anak dengan Pasal 45 KUHP. Hal ini untuk mensejahterakan anak yang
tidak boleh diabaikan,apabila kesejahteraan anak tidak diperhatiakan maka akan
merugikan .Penjara bukanlah tempat yang baik untuk pembinaan anak