Abstract :
Dalam ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, bahwa Hakim wajib untuk mencantumkan hal-hal yang
meringankan dan memberatkan terdakwa. Sebagaimana dijelaskan juga dalam
pasal 28 ayat (2) UU No. 4/2004, bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana, wajib
untuk memperhatikan sifat baik dan sifat jahat dari terdakwa. Namun, mengenai
hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut tidak terdapat pengaturan
lebih lanjut, termasuk mengenai kriteria yang dapat digunakan dan mengenai
batas-batas kebebasan Hakim untuk menentukannya. Dalam penelitian ini akan
dibahas mengenai dasar dan pertimbangan Hakim dalam hal menentukan hal-hal
yang meringankan dan memberatkan, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dasar dan pe11imbangan hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan
mamfaat bagi ilmu pengetahuan terutama dalam bidang hukum dan dapat menjadi
referensi atau rujukan bagi profesi hakim. Dalam penelitian ini mengunakan
metode yang bersifat yuridis-nom1atif yang bahan atau materinya dapat berupa
bahan hukum UUD 1945, UU No. 4 Thn 2004, KUHP, KUHAP, Internet,
Kamus.Hal-hal yang meringankan dan memberatkan merupakan ke\\"ajiban bagi
hakim dalam mempertimbangkanya, karena apabila hal ini tidak dimut dalam
putusan pemidanaan, putusan tersebut akan batal demi hukum. Hakim dalam
mengunakan kebebasannya terikat oleh peraturan-peratusan yang membatasinya,
jadi kebebasannya itu bukan kebebasan yang mutlak. Beberapa pembatasanpembatasan
hakim dalam memutus perkara, misalnya, Hakim hanya memutus
berdasarkan hukum, keadilan. Berdasarkan analisa kasus terhadap kasus Roy
Marten, penelitian ini dapat mengambil hasil dan kesimpulan, dasar dan
pertimbangan hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan pidana terhadap terdakwa berpedoman pada pertimbanganpertimbangan
yang dimuat dalam putusan tersebut dan juga dari fakta-fakta
dipersidangan. Pertimbangan yang dimaksud itu dapat berupa pertimbangan
yuridis misalnya : dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi,
barang-barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana, sedangkan nonyuridis
misalnya Jatar belakang perbuatan, akibat perbuatannya, faktor agama dan
keadaan sosial terdakwa. Berdasarkan penelitian ini , saran yang dapat
dikemukakan adalah, mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan ini,
sebaiknya diberikan defenisi yang jelas dan tegas, dan diharapkan hakim lebih
memahami tentang narkoba dan psikotropika, sehingga dalam menangani perkara
narkoba dan psikotropika putusan yang diberikan hakim, selain terdakwa akan
menerima sanksi atas perbuatannya putusan terse but juga diharapkan memberikan
solusi kepada terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkoba dan psikotropika.