Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha dibidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional ; yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku. Kegiatan Illegal Fishing yang umum terjadi diperairan Indonesia adalah : penangkapan ikan tanpa izin ; penangkapan ikan dengan mengunakan izin palsu ; Penangkapan lkan dengan menggunakan alat tangkap terlarang; Penangkapan lkan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan Izin. Perizinan dibidang perikanan terdiri atas : lzin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan lkan (SPI), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) Tindak pidana illegal fishing juga merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dimana aturan kepidanaannya dirumuskan dalam Pasal 362-365 ayat (4) KUHP Tentang Kejahatan Pencurian, dengan hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian Ikan Tanpa Surat Ijin.