Abstract :
Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa,yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.Dalam
hal ini anak juga memiliki hak asasi manusia yang di akui dan juga dijunjung
tinggi oleh masyarakat,bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia.Anak juga sebagai
bagian dari masyarakat tidak terlepas dari masalah ini, bahkan sangat rentan
menjadi korban dari penyimpangan tingkah laku.Tindak pidana pencabulan
sebagai salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi terhadap anak
dibawah umur. Salah satu kasus yang terkait dengan situasi tersebut adalah
putusan perkara Nomor 273/JKTSLIEP.I/02/2007,yaitu dalam perkara
perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh
terdakwa EDI MURJONO,SE. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
dengan dakwaan Primair pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak dan Dakwaan Subsidair pasal 290 ayat (2)
KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa hukum
pidana dan Undang-undang No.23 Tahun 2002 mengatur tentang tindak
pidana pencabulan, dan untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian
Putusan pengadilan Jakarta Selatan Nomor 273/JKTSLIEP.I/02/2007 dengan
aturan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam menganalisis data
penelitian ini adalah menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan berasas
pada norma dan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum secara
konseptual yang dipadukan dengan hasil penelitian pada perpustatakaan. Yang
bertujuan untuk menemukan asas hukum fositif, perbandingan hukum,
sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum, kemudian diambil suatu
kesimpulan yang menggunakan metode Induktif dan Deduktif. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur tentang pencabulan
dalam pasal 289 s/d 296 dan UU No.23 Tahun 2002 pasal 82. Putusan hakim
pidana Nomor 273/JKTSL/EP.I/02/2007 tidak sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku, karena dalam putusan tersebut hukuman yang diberikan hakim
kepada terdakwa tidak memberatkan terdakwa dan masih terlalu ringan.
Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman Maksimum 7 tahun kepada
terdakwa sesuai dengan ancaman hukuman pada pasal 290 KUHP yang
tujuannya membuat efek jera kepada pelaku tindak pidana pencabulan terse but
serta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik. Pemerintah telah serius
dalam menangani dan mengatasi kejahatan terhadap anak termasuk
pencabulan yang terjadi di Indonesia diantaranya dengan dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, UU No.4
Tahun 1979 tentang kesejahtraan anak, dan Undang-undang No. 3 tahun 1997
tentang pengadilan anak, oleh sebab itu kita juga berharap dengan
dikeluarkannya Undang-undang tersebut mampu memberikan dampak fositif.
Hakim harus mengkaj i dan menelaah peraturan-peraturan lain mengenai kasus
yang ditangani, sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan mencerminkan kepastian hukum.